Wijaya, Dede (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUKAAN LAHAN PERKEBUNAN DENGAN CARA DIBAKAR(Studi Putusan Nomor : 14/Pid.Sus/2020/PN-Pli). Other thesis, Fakultas Sosial Sains.
ok.pdf
Download (1MB)
Abstract
Pembakaran hutan dan lahan adalah perwujudan bentuk tindak pidana lingkungan hidup yang sering terjadi di Indonesia. Lahan tersebut dapat berupa lahan gambut yang sangat rentan mengalami kebakaran. Alasan utama pembukaan lahan dengan cara membakar adalah lebih ekonomis, cepat dan dapat meningkatkan kesuburan lahan namun dampak yang di timbulkanya tidak hanya merusak lingkungan sekitar namun
mempengaruhi iklim secara global. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui faktor penyebab
terjadinya pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar, pengaturan hukum tentang pelarangan pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar dan pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis Normatif
menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Faktor penyebab terjadinya pembukaan lahan
perkebunan dengan cara dibakar adalah (Kurangnya kesadaran masyarakat/petani, Tidak tersedianya teknologi alternatif untuk pembersihan dan pembukaan lahan, Adanya dorongan melakukan pembakaran karena alasan ekonomi, Rendah atau tidak adanya penegakan hukum yang tegas, inkonsistensi antara aturan dan peraturan yang satu dengan lainnya, Ketidak-jelasan status kepemilikan dan garapan lahan ), Peraturan terkait dengan pembukaan lahan dengan cara membakar terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengolahan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar dalam perkara Nomor Nomor : 14/Pid.Sus/2020/PN.Pli. adalah
pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana,Pembakaran lahan |
| Subjects: | K Law > KD England and Wales |
| Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | UNPAB Perpustakaan |
| Date Deposited: | 29 Jul 2026 08:52 |
| Last Modified: | 29 Jul 2026 08:52 |
| URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/3141 |

