PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN BERITA BOHONG DI TWITTER (Studi Putusan Nomor : 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel)

Hasibuan, Hidayahtul Fitriah (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN BERITA BOHONG DI TWITTER (Studi Putusan Nomor : 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel). Diploma thesis, Fakultas Sosial Sains.

[thumbnail of HIDAYAHTUL FITRIAH HASIBUAN.pdf] Text
HIDAYAHTUL FITRIAH HASIBUAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

Berita Bohong adalah berita palsu yang diada-adakan atau
diputarbalikkan dari realitas sesungguhnya. Berita Bohong sering beredar pada aplikasi media Sosial di Indonesia belakangan ini tentu berdampak negatif terhadap berbagai bidang di dalam bermasyarakat dan bernegara dimana salah satu sektor yang cukup terkena dampak ialah sektor hukum.
Rumusan masalah skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap penyebaran berita bohong. Bagaimana penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong serta pertanggungjawaban pidana penyebaran berita bohong di twitter berdasarkan putusan nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan. Yuridis Normatif, Metode penelitian
hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada seperti karya ilmiah maupun putusan hakim.
Berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024
bahwa pelaku penyebar berita bohong yang melanggar kesusilaan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP 1.000.0000.0000 (satu miliar rupiah). Selain itu, penyelidikan bagi pelaku penyebar berita bohong yang dilakukan polisi dan kejaksaan serta pengadilan
yang berperan dalam penetapan tersangka pelaku penyebar berita bohong. Kesimpulan dalam skripsi yaitu tindak pidana penyebaran berita bohong dalam putusan perkara Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah menurut hukum dan menyakinkan
majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Berita Bohon
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: UNPAB Perpustakaan
Date Deposited: 29 Jul 2026 08:49
Last Modified: 29 Jul 2026 08:49
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/3142

Actions (login required)

View Item
View Item