PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI PHK SECARA SEPIHAK (Studi Putusan Nomor 500 K/Pdt.Sus-PHI/2023)

Lumbantoruan, Parlagutan (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI PHK SECARA SEPIHAK (Studi Putusan Nomor 500 K/Pdt.Sus-PHI/2023). Other thesis, Fakultas Sosial Sains.

[thumbnail of ok.pdf] Text
ok.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pemutusan hubungan kerja karena masa kerja habis antara pekerja dengan pengusaha
tidak menimbulkan masalah antara kedua belah pihak lantaran sudah mengetahui bahwa
masa kontrak kerja tersebut telah berakhir. Berbeda dengan PHK secara sepihak yang
dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja tanpa alasan yang jelas sehingga mengakibatkan
pekerja merasa dirugikan lantaran pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan PHK menurut
Undang-Undang Cipta Kerja, bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang
mengalami PHK, serta analisis hukum terhadap pertimbangan hakim pada putusan Nomor
500 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif, jenis penelitian
yaitu yuridis normatif, dan metode pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu
penelitian kepustakaan (library research).
Pengaturan PHK oleh Pengusaha terhadap Pekerja/Buruh tertuang dalam pasal 154A
ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. PHK juga dapat
dilakukan jika perusahaan mengalami sesuatu, seperti: perusahaan mengalami perubahan
status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima
pekerja di perusahaannya. Kemungkinan lain sehingga terjadi PHK dapat dilakukan karena
perusahaan tutup diakibatkan mengalami kerugian yang telah dibuktikan dengan laporan
keuangan dua tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik atau keadaan memaksa
lainnya, perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yaitu: Perlindungan hukum preventif
merupakan bentuk perlindungan hukum yang diarahkan bagi terlindunginya hak seseorang
dari kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh orang lain atau pihak ketiga secara melawan
hukum. Dan perlindungan hukum represif yaitu memberikan pengayoman terhadap hak asasi
manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan oleh hukum.
Tujuan hukum dari perlindungan hukum represif adalah untuk menyelesaikan sengketa, dan
dalam Putusan Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Perkara Nomor 500 K/Pdt.Sus-PHI/2023 terdapat
kekeliruan dalam amar judex facti, dimana adanya kesalahan mengenai penghitungan jumlah
kompensasi sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja
Subjects: K Law > KD England and Wales
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: UNPAB Perpustakaan
Date Deposited: 30 Jul 2026 04:49
Last Modified: 30 Jul 2026 04:49
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/3177

Actions (login required)

View Item
View Item