TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK PERUSAHAAN MELALUI MEDIA FACEBOOK (STUDI PUTUSAN KASASI NO 511/K/PID.SUS/2020)

Aulia, Fika (2024) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK PERUSAHAAN MELALUI MEDIA FACEBOOK (STUDI PUTUSAN KASASI NO 511/K/PID.SUS/2020). Other thesis, Fakultas Sosial Sain.

[thumbnail of ok.pdf] Text
ok.pdf

Download (5MB)

Abstract

Dengan adanya perkembangan teknologi, manusia berlomba untuk
memanfaatkan teknologi, untuk mendapatkan keuntungan termasuk dalam bidang
perdagangan, komunikasi, dan termasuk kejahatan, walaupun dunia kejahatan selalu
menyertai setiap tindakan manusia, namun peraturannya selalu tertinggal di belakang.
Rumusan masalahnya yaitu: Bagaimana ketentuan hukum tentang kedudukan alat bukti
elektronik dalam pembuktian hukum pidana terhadap pencemaran nama baik melalui
media facebook, bagaimana tanggung jawab tindak pidana pencemaran nama baik
Perusahaan melalui media facebook, bagaimana pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan no. 511/K/PID.SUS/2020.
Di tinjau dari segi sifatnya, penelitian ini adalah penelitian Deskriptif. Jenis
penelitian adalah Yuridis Normatif, dalam memperoleh data yang dibutuhkan penulis
melakukan pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan, jenis data nya ialah,
primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif atau
dijabarkan dengan kalimat, setelah semua data berhasil dikumpulkan.
Alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Pencemaran nama baik juga
masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia merupakan masalah dalam masyarakat
umum, maka hukum pidana mengakomodasinya dalam kitab Undang - Undang Hukum
Pidana. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tersebut, Membebankan biaya perkara pada
seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara.
Berdasarkan UU ITE, mengatur perbuatan pencemaran nama baik perbuatan
yang dilarang dan pada pasal 27 ayat (3) dan pasal 36 antara lain: “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media Facebook
Subjects: K Law > KD England and Wales
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: UNPAB Perpustakaan
Date Deposited: 30 Jul 2026 09:56
Last Modified: 30 Jul 2026 09:56
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/3198

Actions (login required)

View Item
View Item