“Kajian Yuridis Pada pasal 74 Undang-Undang Ketenagakerjaan Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak

K., Jennia R. M. “Kajian Yuridis Pada pasal 74 Undang-Undang Ketenagakerjaan Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
JENIA RUMANISA MARIA BR KABAN.pdf

Download (2MB)

Abstract

Perlindungan Hukum terhadap pekerja anak seharusnya diwujudkan dalam bentuk pembatasan jenis-jenis pekerjaan yang tergolong berbahaya untuk dilakukan para pekerja anak atau bentuk-bentuk pekerjaan yang seharusnya tidak dipekerjakan oleh anak. Hal ini tertulis sangat jelas pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.235/MEN/2003 tentang Jenis-jenis pekerjaan yang tergolong sangat membahyakan kesehatan para pekera anak, keselamatan moral anak-anak yang pada prinsipnya telah sangat melarang anakanak bekerja pada jenis-jenis pekerjaan tertentu. Adapun permasalahan yang diangkat adalah: Bagaimana hak anak berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, bagaimana hak anak berdasarkan Undang-Undang perlindungan Anak dan Bagaimana kajian yuridis Pasal 74 Undang-Undang ketenagakerjaan berdasarkan perspektif perlindungan anak. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research), jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tesier terdiri dari kamus hukum. Hasil penelitian menyatakan bahwa hak-hak anak berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang meliputi hak kesehatan dan keselamatan kerja, hak bebas ancaman dari majikan, dan hak perlindungan yang sudah diatur pada pasal 74 harus sudah sangat diperhatikan keadaanya guna melindungi anak-anak dari apapun yang bersifat mengancam keselamatan anak yang bekerja. Hak-hak anak berdasarkan UU Perlindungan anak juga tidak kalah pentingnya dimana UU Perlindungan anak sudah sangat jelas melindungi anak-anak dari tindakan yang sangat berbahaya yaitu tindakan eksploitasi yang berbagai bentuk yang dilakukan terhadap pekerja anak untuk dikuras tenaga dan akal sehatnya, hak anak untuk mendapatkan bantuan hukum apabila menjadi pelaku atau korban tindak pidana dan juga dapat membela diri didepan pengadilan, dimana para pejabat yang berwenang diharapkan dapat membela kepentingan pekerja anak guna masa depan yang lebih baik.

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 17 Jun 2022 01:28
Last Modified: 17 Jun 2022 01:28
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/684

Actions (login required)

View Item
View Item