PERAN DINAS KOMINFO DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA HOAX ATAU BOHONG (Studi Penelitian Di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai)

Farel, Muhammad Auri PERAN DINAS KOMINFO DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA HOAX ATAU BOHONG (Studi Penelitian Di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
MUHAMMAD AURI FARREL.pdf - Published Version

Download (10MB)

Abstract

Hoax adalah sebuah pemberitaan palsu dalam usaha untuk menipu atau
mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang
pembuat berita palsu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana
Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Di
Media Sosial, Bagaimana Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana
Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Di Kalangan Masyarakat Kota Binjai
danBagaimana Peran Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Binjai Dalam
Menanggulangi Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoax di Kalangan
Masyarakat Kota Binjai
Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis
penelitian Empiris, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode
penelitian Lapangan dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer dan
sekunder.
Hukuman terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) di
media sosial antara lain bisa dikenakan beberapa pasal antara lain terdapat dalam
pasal 311, 378, pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15, Faktor Penyebab Terjadinya
Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Di Kalangan Masyarakat Kota
Binjai adalah faktor Aparat Penegak Hukum nya, Faktor Sarana dan Prasarana, Peran
Dinas Kominfo kota Binjai dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan
informasi beritabohong (hoax) di media sosial adalah, melakukan sosialisasi,
bekerjasama dengan media online dan melakukan upaya refresif.
Kesimpulan pada skripsi ini yaitu Hukuman terhadap pelaku tindak pidana
penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial sudah diatur didalam hukum positif
indonesia dan memiliki sanksi, sedangkan faktor-faktor terjadinya penyebaran hoak
tersebut berasal dari dalam diri seseorang pelaku tersebut yang memiliki keuntungan
pribadi buat mereka.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Berita Bohong (Hoaks).
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions:
Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 17 Jun 2022 08:32
Last Modified: 17 Jun 2022 08:32
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1005

Actions (login required)

View Item
View Item