Farhan, Muhammad AKIBAT HUKUM PENUNDAAN KEWAIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP PERJANJIAN SIMPAN PINJAM (ANALISIS TERHADAP PUTUSANPENGADILAN NIAGA MEDAN NO. 07 Pdt Sus-PKPU/2015/PN/NIAGA MEDAN).
MUHAMMAD FARHAN.pdf - Published Version
Download (9MB)
Abstract
Pada dasarnya pemberian kredit oleh Kreditor kepada Debitor dilakukan karena percaya
bahwa Debitor itu akan mengembalikan pinjamannya itu pada waktunya, namun apabila pinjaman
itu tidak dikembalikan tepat waktu maka pihak Kreditor akan menempuh jalur hukum guna
mendapatkan apa yang menjadi hak nya. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
merupakan cara yang disediakan oleh Undang-Undang guna mencegah Kepailitan. Tujuan
pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah untuk mengajukan rencana
perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
Diharapkan penelitian ini bermanfaat bagi peneliti (khususnya) agar dapat menambah
wawasan ilmu pengetahuan, dan bagi masyarakat sebagai informasi yang bermanfaat untuk
membantu setiap permasalahan-permasalahan yang terdapat dilingkungan masyarakat. Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang merupakan langkah dalam mencegah Kepailitan, dan bertujuan
untuk menyelamatkan harta dan rantai usaha bagi si Debitor.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggunakan tipe penelitian kualitatif
dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai yaitu
penelitian kepustakaan yang diperoleh dari buku, hasil putusan dan jurnal ilmiah. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan skunder.
Faktor-faktor yang paling mendukung penyebab terjadinya Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang diantaranya dikarenakan tidak terlaksananya kewajiban pembayaran utang dari
Debitor yang telah jatuh waktu dan langkah PKPU merupakan jalur hukum yang harus diambil
baik diajukan oleh Kreditor maupun Debitor.
Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hasil Putusan Hakim dalam perkara Nomor
07 Pdt Sus-PKPU/2015/PN Niaga Medan merupakan putusan yang sangat tepat dengan
memberikan PKPU Sementara bagi Debitor, hal ini dilandasi beberapa alasan yang menguatkan
sehingga menguntungkan bagi kedua belah pihak baik si Kreditor maupun Debitor.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Upaya Mencegah Kepailitan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id |
Date Deposited: | 17 Jun 2022 08:43 |
Last Modified: | 17 Jun 2022 08:43 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1024 |