Hidayah, Muhammad Wahyu KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 Dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018).
MUHAMMAD WAHYU HIDAYAH.pdf - Published Version
Download (7MB)
Abstract
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang disingkat BPIP adalah lembaga
negara yang didirikan berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila. Kedudukan BPIP dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia harus jelas, baik kepastian hukumnya, tugas pokok dan fungsi maupun
kedudukannya dalam perspektif hukum tata negara. Oleh karena itu, permasalahan
yang diangkat dalam skripsi ini adalah : Bagaimana Sejarah Berdirinya Badan
Ideologi Pancasila di Indonesia?. Bagaimana Tugas dan Fungsi Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila Dalam Perspektif Hukum Tata Negara?. Bagaimana Kedudukan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia?
Penelitian skripsi ini yaitu penelitian Yuridis-Normatif dengan pendekatan
penelitian kualitatif. Kemudian adapun metode penelitian yang penulis gunakan yaitu
metode penelitian kepustakaan (library research) dimana teknik analisa data
dilakukan dengan analitif kualitatif dengan mengumpulkan seluruh data yang
berkaitan dengan objek penelitian, data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis
dan dikaji sampai menghasilkan suatu kesimpulan.
Hasil penelitian : Sejarah lahirnya BPIP, dimulai dari BP-7 dan UKP-PIP.
Pada tahun 2018 UKP-PIP direvitlisasi menjadi BPIP melalui Kepres No.7 Tahun
2018. Tugas dan Fungsi BPIP dalam perspektif hukum tata negara adalah sebagai
sebuah lembaga bantu negara. Kedudukan BPIP dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia adalah konstitusional yang sah sebagai lembaga bantu negara yang
konstitusional dan membantu kinerja presiden dan bertanggung jawab langsung
kepada presiden. Pendirian BPIP berdasarkan Perpres No.7 Tahun 2018 adalah
konstitusional. Dalam Sistem Ketatanegaran Indonesia Kedudukan BPIP berada
dibawah dan sebagai mandataris Presiden yang nantinya bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.
Oleh itu, dapat disimpulkan bahwa BPIP merupakan revitalisasi dari UKP-PIP
yang sah secara konstitusinal dan tugas sebagai sebuah lembaga bantu negara yang
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kedudukan, BPIP, Sistem Ketatanegaraan Indonesia |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id |
Date Deposited: | 17 Jun 2022 08:46 |
Last Modified: | 17 Jun 2022 08:46 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1029 |