Muvizar KAJIAN HUKUM OBAT, SUPLEMEN, DAN HERBAL COVID-19 YANG DAPAT DIJADIKAN TINDAK PIDANA HOAX COVID-19 MELALUI MEDIA SOSIAL.
MUVIZAR.pdf - Published Version
Download (2MB)
Abstract
Di tengah pandemi Covid-19 banyak sekali informasi di media massa yang
menjadi momok dan simpang siur akan kebenarannya. Pemberitaan yang tidak
diketahui kebenarannya atau hoax menjadi salah satu kejahatan yang kian marak
melalui media sosial. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu,
Bagaimana pengaturan hukum terhadap peredaran obat, suplemen yang dapat
dijadikan tindak pidana hoax melalui media sosial, Bagaimana hambatan dalam
pembuktian obat, suplemen yang dapat dijadikan tindak pidana hoax melalui media
sosial, dan Bagaimana upaya menanggulangi pengedaran obat, suplemen yang
dapat dijadikan tindak pidana hoax melalui media sosial.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian
normatif melalui penelitian kepustakaan, yakni yang menggunakan data sekunder.
Pengatur hukum mengenai tindak pidana penyebaran informasi hoax di
Indonesia diantaranya terdapat dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 (A).
Hambatan dalam pembuktian tindak pidana hoax covid-19 melalui media sosial
terdiri dari, faktor internal, eksternal dan faktor penghubung keduanya. Sedangkan
upaya menanggulangi terdiri dari, Upaya Pre-emitif sebagai bentuk awal berupa
edukasi kepada masyarakat, Upaya Preventif sebagai upaya sosialisasi bahaya hoax.
Upaya represif yang bersifat koresif yaitu bentuk pemberian sanksi dan persuasif
sebagai bentuk pengendalian sosial pelaku kejahatan.
Pemerintah diharapkan lebih cepat lagi merespon hoax yang beredar
dimasyarakat sehingga dapat meminimalisasi kegaduhan atau keresahan yang terjadi
serta mengawasi setiap konten yang ada pada media elektronik, apabila terdapat
konten yang menyimpang segera dilakukan tindakan peringatan.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | COVID-19, Tindak Pidana, Hoax |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id |
Date Deposited: | 17 Jun 2022 09:06 |
Last Modified: | 17 Jun 2022 09:06 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1060 |