PENCURIAN ENERGI LISTRIK DI PT PLN (Persero) UP3 MEDAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN

SIAGIAN, NELLI LAMRIA OKTAVIANA PENCURIAN ENERGI LISTRIK DI PT PLN (Persero) UP3 MEDAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
NELLI LAMRIA OKTAVIANA SIAGIAN.pdf - Published Version

Download (3MB)

Abstract

Dasar hukum pencurian energi listrik diatur dalam Undang-Undang
Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 51 (ayat 3) tetapi di PT PLN (Persero)
UP3 peraturan yang diterapkan ialah peraturan Direksi Nomor 088-Z.P/DIR/2016
tentang pemakaian tenaga listrik. Pada tahun 2020 ada sebanyak 187 kasus pencurian
listrik di PLN UP3 Medan dan semua kasus tersebut tidak ada yang dipidana karena
para pelaku membayar denda kepada pihak PLN.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Sumber data
primernya yaitu wawancara dengan Manager Bagian Transaksi Energi Listrik (TEL)
PT PLN (Persero) UP3 Medan yang berkaitan dengan pencurian energi listrik di Kota
Medan dan sumber data sekundernya yaitu buku-buku, internet dan lain-lain. Teknik
pengumpulan datanya studi dokumentasi dengan menghimpun dan menganalisis
dokumen-dokumen baik dokumen tertulis maupun hasil karya.
Hasil penelitian ini unsur pidana dalam kasus pencurian energi listrik di PLN
UP3 Medan dari merubah setingan daya, merubah pengukuran daya, memotong kabel
dan mengambil energi listrik. Yang semua itu termasuk dalam tindak pidana yang
mana ingin memiliki barang tanpa izin yang bukan miliknya seperti yang dibahas
dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Kemudian
faktor yang melatar belakangi masih banyaknya pencurian listrik adalah faktor
pemasangan listrik, faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor kurangnya
pengawasan. Selanjutnya perbedaan sanksi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp 2.500.000.00,00 (dua miliar liam ratus juta rupiah) sedangkan Keputusan Direksi
PT PLN Nomor: 008-Z.P/DIR/2016 tidak dipidana tetapi dengan cara membayar
denda yang ditetapkan oleh pihak PLN.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pencurian Listrik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan PT PLN (Persero) UP3 Medan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions:
Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 17 Jun 2022 09:44
Last Modified: 17 Jun 2022 09:44
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1095

Actions (login required)

View Item
View Item