Ritonga, R Efektifitas Pelaksanaan Asimilasi dan Hak Integrasi Narapidana dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai).
RAMON RITONGA.pdf
Download (3MB)
Abstract
Pada masa pandemi Covid-19 perlindungan terhadap narapidana perlu dilakukan karena narapidana juga seorang manusia yang perlu perlindungan terhadap kesehatan. Lembaga Pemasyarakatan dinilai menjadi salah satu tempat yang sangat berisiko mengingat jumlah penghuni dan kepadatan dominan melebihi kapasitas Lapas sehingga mengancam ribuan orang apabila seorang saja terinfeksi virus Covid-19 untuk itu perlu diberlakukannya strategi pencegahan penyebaran virus Covid19 di Lembaga Pemasyarakatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum atas pemberian asimilasi dan hak integrasi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, bagaimana pelaksanaan asimilasi dan hak integrasi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, dan bagaimana efektifitas pelaksanaan asimilasi dan hak integrasi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Penelitian ini merupakan penelitian preskriptif yang bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah dalam penelitian ini. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif mengacu pada bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Kepadatan narapidana menimbulkan Lembaga Pemasyarakatan menjadi tempat yang sangat rentan terjadi penularan virus Covid-19 sehingga Pemerintah mengambil tindakan berupa menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Narapidana dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Pelaksanaan pembebasan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai sebanyak 438 orang yang terdiri dari 408 orang melalui asimilasi dan 38 orang melalui integrasi. Efektifitas pelaksanaan asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai termasuk belum sepenuh efektif karena tingkat kelebihan kapasitas didalam Lapas masih tetap tinggi sehingga kebijakan sosial distancing tidak dapat dijalankan, serta masyarakat diresahkan adanya narapidana mengulangi tindak pidana.
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | putra |
Date Deposited: | 18 Jun 2022 01:33 |
Last Modified: | 18 Jun 2022 01:33 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1122 |