KAJIAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL SEBAGAI STATE AUXILIARY AGENCIES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Syahputra, Aldy Suherman KAJIAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL SEBAGAI STATE AUXILIARY AGENCIES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
ALDY.pdf - Published Version

Download (9MB)

Abstract

BNN saat ini merupakan lembaga penunjang negara (state auxiliary organs).
Namun jika dikaji berdasarkan latar belakang didirikannya, BNN ditugaskan untuk
menyelesaikan permasalahan narkotika yang merupakan extraordinary crime, namun
mengapa kedudukan BNN dibuat sebagai lembaga penunjang negara, jika disejajarkan
dengan KPK yang juga sama-sama memiliki tugas untuk melakukan penegakan hukum
terhadap extraordinary crime seharusnya BNN juga dapat berkedudukan sebagai state
auxiliary agencies. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah
Bagaimana kedudukan Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia, Apakah kewenangan Badan Narkotika Nasional
sebagai lembaga negara sudah sesuai dengan teori lembaga negara, dan Bagaimana
hubungan Badan Narkotika Nasional Kota Binjai dengan Badan Narkotika Nasional
Pusat.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan teknik penelitian
lapangan dengan metode wawancara, penulis mengkaji kedudukan Badan Narkotika
Nasional sebagai lembaga negara.
BNN merupakan Lembaga Pemerintah NonKementrian (LPNK) dengan
struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga berdasarkan hal tersebut,
dapat diketahui bahwasanya BNN merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai
bagian dari cabang kekuasaan eksekutif berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.
Badan Narkotika Nasional sebagai State Auxiliary Organs merupakan bagian
dari struktur ketatanegaraan. Keberadaannya dalam struktur ketatanegaraan dapat
disimpulkan sebagai berikut. Pertama, lembaga negara pembantu dapat berupa bagian
dari fungsi-fungsi kekuasaan negara yang ada atau dibentuk di luar bagian fungsi
kekuasaan negara tersebut. Kedua, sifat kekuasaan yang dapat dimiliki oleh lembaga
pembantu dapat berbentuk quasi atau semi pemerintahan, dan diberi fungsi tunggal
atau kadang-kadang fungsi campuran, seperti di satu pihak sebagai pengatur, tetapi
juga menghukum seperti yudikatif yang dicampur dengan legislatif.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Badan Narkotika Nasional, State Auxiliary Agencies, Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions:
Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 18 Jun 2022 01:40
Last Modified: 18 Jun 2022 01:40
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1136

Actions (login required)

View Item
View Item