UPAYA PEMBUKTIAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DENGAN MENERAPKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM RANGKA MENCARI KEBENARAN MATERIIL DALAM PERKARA PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI

Akbar, Ali UPAYA PEMBUKTIAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DENGAN MENERAPKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM RANGKA MENCARI KEBENARAN MATERIIL DALAM PERKARA PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
ALI AKBAR.pdf - Published Version

Download (3MB)

Abstract

Pembuktian merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pemeriksaan
suatu perkara pidana. Tujuan pemeriksaan perkara pidana adalah untuk menemukan
suatu kebenaran materiil, kebenaran yang dikatakan dengan logika hukum.
Pembuktian adalah salah satu cara untuk meyakinkan hakim agar ia dapat
menemukan dan menetapkan terwujudnya kebenaran yang sesungguhnya dalam
putusannya.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, jenis penelitian yang di
gunakan adalah penelitian hukum normatif, metode pengumpulan data yang
digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui
penelitian kepustakaan (library research), jenis data yang digunakan adalah data
sekunder, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tesier terdiri dari kamus hukum.
Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang
pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan
pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan
yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang
mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan
hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan. Persidangan pengadilan
tidak boleh sesuka hati dan semena-mena dalam membuktikan kesalahan terdakwaan
Penerapkan kitab undang-undang hukum acara pidana dalam rangka mencari
kebenaran materiil dalam perkara pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi
adalah penerapan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) adalah suatu
mekanisme untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka
dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Untuk
dapat dipidananya si pelaku, disyaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukannya itu
memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam Undang-undang.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pembuktian, , Kebenaran Materiil.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions:
Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 18 Jun 2022 01:45
Last Modified: 18 Jun 2022 01:45
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1146

Actions (login required)

View Item
View Item