Ananta, R.O STATUS JUAL BELI TANAH TANPA ADANYA AKTA JUAL BELI (AJB) YANG DIBUAT OLEH NOTARIS (Studi Penelitian Di Kantor Notaris Agustina Karnawati, S.H., M.Kn.).
REGA OKTI ANANTA.pdf
Download (14MB)
Abstract
Jual beli merupakan suatu peralihan atau pemidahan hak terhadap benda dimana saling menganti peralihan harta dengan membayar harga yang telah ditentukan secara kesepakatan. Pasal 1320 KUH Perdata, menjelaskan syarat sahnya suatu perjanjian, sedangkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor. 4 Tahun 2016 menjelaskan bahwa dalam arti jual beli yang berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli baik itu secara bawah tangan status kepemilikan hak atas tanah tersebut sah dihadapan hukum. Berdasarkan latar belakang maka ditarik rumusan masalah yaitu: Bagaimana Perjanjian Jual Beli Tanah menurut Peraturan Perundang-Undangan, Status Jual Beli Tanah tanpa adanya Akata Jual Beli yang dilakukan di hadapan Notaris, serta Perlindungan Hukum Atas Jual Beli Tanah Yang Dilangsungan Dengan Perjanjian Jual Beli Tanpa Adanya Akta Jual Beli Dari Notaris. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum empiris, yang mana dalam penelitian ini penulis meneliti mengenai Status Jual Beli Tanah tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat Oleh Notaris (Studi Pada Kantor Notaris Agustina Karnawati, S.H., M.Kn.). Serta dalam penelitian ini akan memperoleh data dengan menggunakan wawancara dan memperoleh data yang diperlukan dan mewawancarai Agustina Karnawati, S.H., M.Kn. Status dan perlindungan hukum yang dilakukan secara Perjanjian Pengikatan Jual Beli, berdasarkan Pengikatan Jual Beli secara bawah tangan yang dapat dikatakan sah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor. 4 Tahun 2016 kamar perdata angka tujuh bahwa Perjanjian Jual Beli sah apabila pembeli telah membayar lunas dan menguasai objek tanah tersebut. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan, Jual beli yang dilakukan di bawah tangan apabila tanah atau bangunan yang dilangsungkan transaksi jual beli dibawah tangan maka tidak perlu menggunakan akta dari notaris melainkan dari lurah atau kepala desa sebagai surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah yang diketahui atau ditandatangani oleh pemerintah desa/lurah setempat.
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | putra |
Date Deposited: | 18 Jun 2022 01:45 |
Last Modified: | 18 Jun 2022 01:45 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1147 |