PENERAPAN SANKSI KERJA SOSIAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN YANG TELAH MENERIMA PUTUSAN IN KRACHT VAN GEWIJSDE DI RUMAH TAHANAN NEGARA (Studi Penelitian Di Rumah Tahanan Negara Kelas 2B Tanjung Pura)

Panggabean, Andreas Sakti PENERAPAN SANKSI KERJA SOSIAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN YANG TELAH MENERIMA PUTUSAN IN KRACHT VAN GEWIJSDE DI RUMAH TAHANAN NEGARA (Studi Penelitian Di Rumah Tahanan Negara Kelas 2B Tanjung Pura).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
ANDREAS SAKTI.pdf - Published Version

Download (6MB)

Abstract

Pidana Kerja Sosial adalah bentuk pidana di mana pidana tersebut dijalani
oleh terpidana di luar lembaga dengan melakukan pekerjaan sosial yang ditentukan
dan rencanakan nya akan diterapkan kepada pelaku tindak pidsns ringan di rumah
tahanan Negara kelas 2B Tanjung Pura. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam
skripsi ini yaitu, Bagaimana Penggolongan Perbuatan Yang Termasuk Kedalam
Tindak Pidana Ringan Di Indonesia, Bagaimana Kebijakan Dalam Penerapan Sanksi
Kerja Sosial Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ringan Di Rumah Tahanan Negara
Kelas 2B Tanjung Pura, dan Bagaimana Pelaksanaan Dalam Penerapan Sanksi Kerja
Sosial Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ringan Dirumah Tahanan Negara Kelas 2B
Tanjung Pura.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara. Wawancara dengan Bapak Iriadi, SH, MH sebagai
Kasubsi Pembinaan Dan Pelayanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 2B Tanjung Pura.
Hasil penelitian adapun penggolongan tindak pidana ringan tindak pidana
yang bersifat ringan atau tidak berbahaya. tindak pidana ringan ini tidak hanya
berupa pelanggaran tapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang tertulis
dalam Buku II KUHP. Pidana kerja sosial akan dijatuhkan kepada para pelaku tindak
pidana yang tidak terlalu berat yang tidak melebihi jangka waktu pidana 6 (enam)
bulan atau pidana denda yang tidak lebih dari Kategori I. Peelaksanaan sanksi kerja
sosial di rumah tahanan negara kelas 2 Tanjung Pura dijatuhkan kepada terdakwa
maksimal sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) jam dan paling singkat 8 (delapan)
jam selama sehari serta dapat dilakukan secara berangsur dalam kurun waktu
maksimal 6 (enam) bulan dengan tetap mengawasi.
Adapun Kesimpulan dan Saran dari hasil penelitian ini Pidana kerja sosial
merupakan konsep dalam Draft RUU KUHP Tahun 2010 penerapannya khusus
tindak pidana ringan. Masih kurangnya pengaturan mengenai siapa yang mengawasi
narapidana di saat melakukan pekerjaan sosial segera memperbaiki ketentuanketentuan dan segera mengesahkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana
penjara jangka pendek agar terciptanya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan
khususnya bagi masyarakat dan narapidana itu sendiri.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Sanksi,Kerja Sosial, Tindak Pidana Ringan, dan Rumah Tahanan Negara
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions:
Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 18 Jun 2022 01:47
Last Modified: 18 Jun 2022 01:47
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1155

Actions (login required)

View Item
View Item