Siagian, R.H.S Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Anak Dibawah Umur Melalui Restorative Justice (Studi Penelitian Di Polres Binjai).
RIKARDO HERMANTO SIREGAR SIAGIAN.pdf
Download (2MB)
Abstract
Kasus kecelakan lalu lintas dengan pelaku anak dibawah umur seringkali menimbulkan kontroversi dalam penerapan hukum pidana sehingga banyak menimbulkan polemik. Pendapat bahwa proses hukum harus tetap dilaksanakan dan harus ditegakkan tanpa pandang bulu (rule of law dan law enforcement), karena “kelalaiannya” yang termasuk delik culpa/kealpaan yaitu pada saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan berakibat meninggalnya korban tetaplah harus diproses secara hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, konsep restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, serta tindakan kepolisian dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas oleh anak dibawah umur melalui restorative justice. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan alat pengumpul data menggunakan teknik wawancara yang dilakukan kepada Kasat Lantas Polres Binjai yaitu AKP Drs.Ali Umar Simanjuntak mengenai penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas oleh anak dibawah umur melalui restorative justice. Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur diantaranya karena faktor keluarga, faktor pendidikan serta faktor pergaulan atau lingkungan anak yang kurang baik. Konsep restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ditujukan untuk mewujudkan suatu pengalihan proses penyelesaian tindak pidana keluar proses pengadilan pidana dan diselesaikan melalui proses musyawarah. Tindakan kepolisian dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas oleh anak dibawah umur yaitu dimulai dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), membuat berita acara, melakukan proses penyidikan, dan memberikan waktu kepada korban serta pelaku untuk berumbuk, dari proses ini mulai terjadi Restoratif Justice, sehingga jika pihak korban dan pelaku bersedia untuk berdamai dan pelaku bersedia membayar ganti rugi, para pihak membuat surat pernyataan perdamaian
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | putra |
Date Deposited: | 18 Jun 2022 01:52 |
Last Modified: | 18 Jun 2022 01:52 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1164 |