Harianto, Andy PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG CACAT TETAP DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN DIHADAPAN PPAT (Studi Penelitian Di Kantor Notaris/PPAT Hj. Ihdina Nida Marbun, S.H).
ANDY HARIANTO.pdf - Published Version
Download (1MB)
Abstract
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah
sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang
peraturan pokok-pokok agraria berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
lainnya. rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum
mengenai hak tanggungan dalam peraturan perundang-undangan di indonesia, apakah
penyebab gugurnya perjanjian kredit yang diikat dengan hak tanggungan terhadap
debitur cacat tetap bagaimana solusi hukum perdata terhadap debitur yang cacat tetap
dalam perjanjian kredit yang diikat dengan hak tanggungan dengan cara membuat
akta grosse pengakuan hutang dihadapan notaris.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis
penelitian empiris, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode
penelitian lapangan dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer dan
sekunder.
Kesimpulan pada skripsi ini yaitu pengaturan hukum mengenai hak tanggungan
dalam peraturan perundang-undangan di indonesia adalah hak tanggungan adalah hak
atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. hak tanggungan adalah
hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang sebagaimana dimaksud dalam
undangundang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturandasar pokok - pokok agraria.
Saran dari skripsi ini yaitu seharusnya para pihak dalam membuat perjanjian atau
kontrak seharusnya memiliki itikad baik, sebagai unsur yang penting dalam
perjanjian yang dibuat, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1338 ayat (3) kuh
perdata dalam pembuatan hak tanggungan notaris seharusnya memperhatikan terlebih
dahulu kondisi debitur dengan cermat dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, agar
akta tersebut memiliki kekuatan hukum dan tidak batal demi hukum.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum Debitur, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id |
Date Deposited: | 18 Jun 2022 01:55 |
Last Modified: | 18 Jun 2022 01:55 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1172 |