Sinulingga, R.A Analisi Putusan Tindak PidanaDengan Sengaja Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 127/Pid.Sus/2015/Pn Stb).
RIZA AKBAR SINULINGGA.pdf
Download (9MB)
Abstract
Anak merupakan penerus masa depan bangsa yang biasa kita sebut sebagai masa depan bangsa. Upaya perlindungan hukum terhadap anak telah cukup lama dibicarakan baik di Indonesia maupun di dunia Internasional. Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak. Namun pada kenyataan tidak sesuai dengan harapan dan kenyataan Undang-Undang. Seperti contoh kasus didalam Putusan Nomor 127/Pid Sus/2015/Pn STB yang di dalamnya terdapat tindak pidana pelecehan seksual, pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak. Ada tiga permasalahan dalam skripsi ini yaitu, Bagaimana Pengaturan Hukum Mengenai Tindak Pidana Dengan Sengaja Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan, Bagaimana Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Berat Ringannya Sanksi Pidana Bagi Pelaku, dan Bagaimana Analisis Putusan Nomor 127/Pid Sus/2015/Pn STB. Adapun metode dalam menggunakan data melalui kajian pustaka dengan menggunakan data sekunder, meliputi bahan hukum primer. Adapun pengaturan hukumnya diatur KUHP Pasal 287, 290, 296 dan UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Faktor-faktor yang mempengaruhi berat ringannya sanksi pidana bagi pelaku adalah faktor yuridis dan non yuridis yang merupakan saling keterkaitan antara keterangan saksi, terdakwa. Menurut analisis penulis, penulis tidak setuju dalam putusan nomor 127/Pid Sus/2015/Pn STB bahwa dimana JPU menuntut terdakwa atas Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara selama 8 (delapan) tahun. Tuntutan yang diajukan JPU relatif ringan, selayaknya JPU menuntut terdakwa 10 (sepuluh) tahun penjara atau diatasnya karena setelah diketahui hal-hal yang dialami korban merusak masa depan anak. Adapun kesimpulan dan saran sebaik para penegak hukum merevisi kebijakan peraturan perundang-undang mengenai perlindungan anak agar penerapan sanksi lebih mengedepankan masa depan anak dengan mempertimbangkan sanksi pidana
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | putra |
Date Deposited: | 18 Jun 2022 01:57 |
Last Modified: | 18 Jun 2022 01:57 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1174 |