Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Data Kerahasiaan Menurut Standar Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Studi Penelitian di Bank Syariah Indonesia Unit Cabang Pematang Siantar)

Rizkha, A Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Data Kerahasiaan Menurut Standar Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Studi Penelitian di Bank Syariah Indonesia Unit Cabang Pematang Siantar).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
RIZKHA AMALIA.pdf

Download (10MB)

Abstract

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat (nasabah). Dalam hal ini, nasabah diminta untuk memberikan data dan/atau informasi tentang dirinya untuk memenuhi persyaratan kegiatan tersebut. Adapun data atau informasi bagi perorangan yaitu nama, alamat, tanggal lahir, umur, nomor telepon, dan nama ibu kandung, sedangkan data atau informasi bagi badan usaha berbadan hukum yaitu alamat, nomor telepon, susunan direksi dan komisaris termasuk identitas berupa kartu tanda penduduk/paspor/izin tinggal, serta susunan pemegang saham perusahaan. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah pertama, bagaimana ketentuan umum mengenai data kerahasiaan nasabah menurut standar perbankan, kedua, apa saja yang menjadi hambatan bank dalam membuka data kerahasiaan nasabah menurut standar perbankan di BSI Unit Cabang Pemantang Siantar, dan ketiga bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah atas data kerahasiaan menurut standar perbankan di BSI Unit Cabang Pemantang Siantar. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris yang menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan memperoleh datadata dari data primer, sekunder dan tersier untuk mengkaji penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Data Kerahasiaan Menurut Standar Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Studi Penelitian di BSI Unit Cabang Pemantang Siantar)”. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap Nasabah atas Data Kerahasiaan Menurut Standar Perbankan pada Bank Syariah Indonesia Unit Cabang Pematang Siantar adalah bentuk perlindungan hukum yang preventif dan bentuk perlindungan hukum yang represif serta bentuk pertanggungjawaban bank atas terjadinya pelanggaran membuka data kerahasiaan Nasabah dilakukan dengan cara memberikan ganti kerugian, baik dalam bentuk materiil maupun immateriil.

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: putra
Date Deposited: 18 Jun 2022 01:59
Last Modified: 18 Jun 2022 01:59
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1180

Actions (login required)

View Item
View Item