Utami, Asri Yuanita PENERAPAN HUKUM MENGENAI PEMUTASIAN PEKERJA AKIBAT KELALAIAN DALAM BEKERJA (Studi Kasus Di PTPN III Torgamba).
ASRI YUANITA.pdf - Published Version
Download (5MB)
Abstract
Peningkatan kinerja karyawan akan membawa kemajuan bagi perusahaan
diperlukan pegawai yang mempunyai kinerja yang baik yang dapat bekerja secara efektif
dan efisien. Kebijakan mutasi kerja terhadap karyawan perusahaan, keputusan PTPN III
dikarenakan telah melakukan pelanggaran disiplin kerja dengan tidak masuk kerja tanpa
keterangan sehingga melanggar PKB. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi
ini yaitu, Bagaimana Pengaturan Tentang Mutasi Tenaga Kerja Menurut Penerapan Hukum
Mengenai Pemutasian Pekerja Akibat Kelalaian Dalam Bekerja, Apa saja faktor-faktor
yang menyebabkan perusahaan melakukan mutasi terhadap tenaga kerja, dan Bagaimana
penerapan hukum mengenai pemutasian pekerja akibat kelalaian dalam bekerja di PTPN
III Torgamba.
Penelitian ini merupakan field research dengan pendekatan kualitatif. Sumber
datanya primer, yaitu hasil wawancara dengan manajer personalia tentang prinsip dan
dasar mutasi. Sumber data yang lain adalah data sekunder berupa dokumen laporanlaporan, buku-buku, jurnal penelitian, artikel dan majalah ilmiah yang terkait. Teknik
pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data
menggunakan deskriptif-kualitatif.
Perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak. Diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 54 Ayat (1) Huruf c dan d, yang menyatakan
bahwa perjanjian kerja secara tertulis antara lain memuat jabatan atau jenis pekerjaan dan
tempat pekerjaan kecuali dalam perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Adapun Kesimpulan dan Saran dari hasil penelitian ini, Mutasi yang dilakukan oleh
perusahaan tersebut dengan menggunakan alasan bahwa pekerja sudah melakukan
pelanggaran disiplin kerja dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan sehingga melanggar
ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Hendaknya perusahaan dalam melaksanakan mutasi harus mengevaluasi
pada setiap pekerja.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penerapan Hukum, Mutasi Pekerja, dan Kelalaian |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id |
Date Deposited: | 18 Jun 2022 02:04 |
Last Modified: | 18 Jun 2022 02:04 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1194 |