Kajian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kisaran)

Fernandus, R.S Kajian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kisaran).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
ROY SAMUEL FERNANDUS.pdf

Download (7MB)

Abstract

Perkosaan terhadap anak justru dilakukan oleh orang yang mengenal dan cukup dekat dengan anak yang bersangkutan, bahkan ada pelaku orang yang memiliki hubungan keluarga dengan anak itu sendiri, hubungan tetangga atau sudah mengenal anak itu sebelumnya. Hal inilah sering membuat anak mendiamkan perkosaan yang ia alami, karena keluarga yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak dan memberikan perlindungan bagi anak justru menjadi tempat kejahatan seksual dalam hal ini perkosaan terhadap anak itu sendiri. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang- undangan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui peraturan terhadap kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, latar belakang terjadinya tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dalam Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Kis Peraturan terhadap kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan diatur dalam beberapa peraturan, yaitu pada Pasal 287 ayat (1) KUHP, Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Kis, sebagaimana pelaku anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga dijatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: putra
Date Deposited: 18 Jun 2022 02:07
Last Modified: 18 Jun 2022 02:07
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1198

Actions (login required)

View Item
View Item