Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi oleh Perusahaan Financial Technology (Studi Penelitian di Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara)

Sukatendel, R.D Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi oleh Perusahaan Financial Technology (Studi Penelitian di Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
RUTH DEVISA BR SUKATENDEL.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penyebaran Data Pribadi yang masuk dalam kualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan sesorang maupun badan hukum merupakan bentuk suatu perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum. Banyaknya Perusahaan pinjaman online atau disebut juga perusahaan Financial Technology yang berdiri di wilayah Sumatera Utara yang memberikan kemudahan dalam proses transaksi pinjam meminjam uang mengundang masyarakat untuk melakukan kegiatan pinjam meminjam uang pada perusahaan fintech tersebut daripada meminjam pada Bank Konvensional. Kemudahan yang ditawarkan oleh perusahaan Fintech membuat banyak nasabah yang melakukan wanprestasi atas perjanjian yang telah disepakati bersama, sehingga perusahaan Financial Technology melakukan perbuatan penyebaran data pribadi dari nasabah yang melakukan tindakan wanprestasi. Adapun Pengaturan hukum tentang perlindungan data pribadi belum ditentukan secara spesifik dan masih menggunakan ketentuan dari KUHP, Undang-Undang ITE serta Peraturan pemerintah yang mengatur, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah yaitu Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi Oleh Perusahaan Financial Technology, Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi, Serta Bagaimana Peran Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi Oleh Financial Technology. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penulis meneliti mengenai peranan OJK terhadap Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi yang dilakukan oleh Perusahaan Financial Technologi yang terjadi di wilayah Sumatera Utara. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan, Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi hanya memberikan informasi kepada Satgas Waspada Investasi dan dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian atas penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan Financial Technology.

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: putra
Date Deposited: 18 Jun 2022 02:10
Last Modified: 18 Jun 2022 02:10
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1204

Actions (login required)

View Item
View Item