TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KECAMATAN WAMPU STABAT (Studi Kasus Di Polres Langkat)

Budiman TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KECAMATAN WAMPU STABAT (Studi Kasus Di Polres Langkat).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
BUDIMAN.pdf - Published Version

Download (2MB)

Abstract

Tindak pidana penganiayaan sebagai salah satu bentuk kejahatan merupakan masalah
sosial yang sulit dihilangkan. Oleh karena itu selama menjalani hidupnya dalam kehidupan
masyarakat, maka selama itu pula tetap dihadapkan dengan persoalan kejahatan. Terjadinya
tindak pidana penganiayaan dalam masyarakat merupakan suatu kejahatan sosial yang tidak
berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi unsur struktur sosial tentu di dalam masyarakat itu.
Unsur-unsur tersebut misalnya kepentingan seseorang untuk betindak. Rumusan masalah
skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan, apa
faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan dan bagaimana hambatan yang
dialami oleh Polres Langkat dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan di Kecamatan
Wampu Stabat.
Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian
yang melihat sesuatu kenyataan hukum yang terjadi di masyarakat dengan melihat dari sudut
pandang empiris. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi kepustakaan (library
research) dan studi lapangan (field research) yaitu Penelitian di Polres Langkat dengan.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Pengaturan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan menjelaskan tentang jenisjenis tindak pidana penganiayaan, unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dan sanksi bagi
pelaku tindak pidana penganiayaan. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan
menjelaskan tentang faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan, modus operandi
tindak pidana penganiayaan dan dampak tindak pidana penganiayaan. Hambatan yang
dialami oleh polres langkat dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan di Kecamatan
Wampu Stabat menjelaskan tentang pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan,
hambatan yang dialami oleh Polres Langkat dalam menanggulangi tindak pidana
penganiayaan di Kecamatan Wampu Stabat dan upaya polres langkat dalam menanggulangi
tindak pidana penganiayaan di Kecamatan Wampu Stabat
Adapun kesimpulannya adalah Pengaturan hukum terhadap tindak pidana
penganiayaan diatur dalam KUHP yang terdapat dalam Pasal 351, Pasal 352, Pasal 353, Pasal
354, Pasal 355 dan Pasal 356. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan antara
lain faktor kepribadian, faktor emosi, faktor dendam, faktor minuman keras (alcohol), faktor
pendidikan, faktor ekonomi, faktor keamanan, faktor lingkungan, faktor penegakkan hukum
dan lain-lainnya. Hambatan yang dialami oleh Polres Langkat dalam menanggulangi tindak
pidana penganiayaan di Kecamatan Wampu Stabat yaitu pelaku tindak pidana penganiayaan
melarikan diri, pada saat diadakannya pemeriksaan terhadap korban informasi yang dapat
diperoleh dari korban sangat minim hal ini biasanya dikarenakan pelaku yang melakukan
tindak pidana penganiayaan ditempat yang sepi, kurang lampu penerangan, keadaan
psikologis korban, waktu dan lokasi terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut membuat
pihak kepolisian mengalami kesulitan untuk menyelesaikan berkas perkara sesuai dengan
target yang di tentukan.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Penganiayaan dan Polisi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions:
Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 18 Jun 2022 02:13
Last Modified: 18 Jun 2022 02:13
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1215

Actions (login required)

View Item
View Item