Septian, V.P Keabsahan Pemeriksaan Saksi Melalui Video Conference Di Persidangan Dikarenakan Adanya Wabah Pandemi Covid-19 (Studi Penelitian Di Pengadilan Negeri Medan).
SEPTIAN VIRDA PRATAMA.pdf
Download (6MB)
Abstract
Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Menggunakan video conference sebagai sarana mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa di dalam persidangan dijadikan salah satu alasan mahkamah agung atau badan peradilan dibawah nya untuk mencegah penyebaran terjadinya virus covid-19 yang sedang terjadi di dunia, khususnya di negara kita Indonesia, dalam hal berpraktek atau beracara di sidang pengadilan. Berdasarkan hal tersebut maka didapat rumusan masalah yaitu Bagaimana Pengaturan Hukum Mengenai Alat Bukti Dalam Hal Pemeriksaan Saksi Melalui Video Conference Bagaimana Kekuatan Pembuktian Terhadap Saksi Yang Diperiksa Dengan Pemeriksaan Melalui Teleconference Selama Pandemi Covid -19, dan Bagaimana Keabsahan Pemeriksaan Keterangan Saksi Melalui Teleconference Di Persidangan Dikarenakan Adanya Wabah Pandemi Covid-19. Penilisan ini menggunakan penelitian hukum deskriptif, yang mana dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Empiris yaitu penelitian yang melihat sesuatu kenyataan hukum yang terjadi di masyarakat dengan melihat dari sudut pandang empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data Penelitian Lapangan (Field Research). Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa Kekuatan Pembuktian Terhadap Saksi Yang Diperiksa Dengan Pemeriksaan Melalui Teleconference Selama Pandemi Covid-19 dianggap sah berdasarkan hukum karna tidak melangar norma-norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain dan juga penggunaan teknologi Teleconference hanya dapat digunakan apabila dianggap perlu baik oleh penyidik, penuntut umum, penasehat hukum atas persetujuan dari majelis hakim Diharapkan para pihak dalam perkara pidana terutama Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dan/atau penasihat hukum dalam menggunakan haknya pada setiap tahapan persidangan dengan penuh tanggung jawab sehingga setiap tahapan persidangan dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | putra |
Date Deposited: | 18 Jun 2022 02:19 |
Last Modified: | 18 Jun 2022 02:19 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1229 |