PERANAN REKONSTRUKSI SEBAGAI PEMBUKTIAN PETUNJUK TERHADAP KORBAN PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Penelitian Pada Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Siregar, Debby Hanjelis PERANAN REKONSTRUKSI SEBAGAI PEMBUKTIAN PETUNJUK TERHADAP KORBAN PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Penelitian Pada Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
DEBBY.pdf - Published Version

Download (3MB)

Abstract

Dalam upaya mencari kebenaran materiil dari suatu peristiwa pidana, maka
penyidik melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan berupa rekonstruksi. Ada
tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, Bagaimana Tinjauan Yuridis
Tentang Rekontruksi Sebagai Pembuktian Petunjuk Dalam Kuhap, Bagaimana
Peranan Rekontruksi Sebagai Pembuktian Petunjuk Bagi Penyidik Kepolisian Daerah
Sumatera Utara Dalam Mencari Keadilan Dan Kepastian Hukum Korban
Pembunuhan Berencana, dan Bagaimana Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara dilakukan di Kepolisian Daerah Sumut. Hasil penelitian adapun rekonstruksi sebagai alat bukti petunjuk dalam
perkara pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Dengan alat bukti petunjuk dan
ditambah dengan salah satu alat bukti lain serta adanya keyakinan hakim, maka
hakim menurut undang-undang sudah dapat memutuskan suatu perkara pidana.
Kekuatan pembuktian hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara dalam
pemeriksaan perkara pidana adalah akan disesuaikan dengan alat bukti lain. Jika ada
kesesuaian dengan alat bukti lain, maka hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara
(TKP) dalam perkara pidana, menjadi bukti yang sempurna dan mempunyai kekuatan
pembuktian secara materil dan formil. untuk mengetahui peran masing-masing,
mengupayakan pendalaman keterangan dari tersangka diadakan rekonstruksi di
lapangan. Pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan berencana terdapat dalam
Pasal 340 KUHP, dipidana dengan hukuman mati atau dipenjara seumur hidup atau
penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Adapun Kesimpulan dan Saran dari hasil penelitian ini, rekonstruksi
mempunyai peranan untuk mendapatkan gambaran tentang suatu tindak pidana,
kepentingan pemeriksaan kembali, melengkapi berkas perkara dan keterangan
tersangka. Pihak kepolisian hendaknya memberikan penyuluhan hukum dan
sosialisasi mengenai tindak pidana yang terjadi dan maksud diadakan rekonstruksi

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Rekonstruksi, Pembuktian Petunjuk, dan Pembunuhan Berencana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions:
Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 18 Jun 2022 04:08
Last Modified: 18 Jun 2022 04:08
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1416

Actions (login required)

View Item
View Item