PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PIDANA DESERSI DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER (Studi Kasus Pengadilan Militer I-02 Medan)

Syahara, Defania PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PIDANA DESERSI DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER (Studi Kasus Pengadilan Militer I-02 Medan).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
DEFANIA SYAHARA.pdf - Published Version

Download (3MB)

Abstract

Prajurit TNI diharapkan menjadi panutan bagi masyarakat, hal tersebut sesuai
dengan kepribadian prajurit yang tunduk pada displin dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu tindak pidana militer yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana murni
adalah tindak pidana desersi. Tindak pidana desersi diatur dalam KUHPM. Tindak
pidana desersi ialah tindak pidana militer yang dilakukan oleh anggota TNI. Tindak
pidana desersi disebut sebagai kejahatan, karena tidak ada anggota TNI yang dalam
menjalankan tugas dinasnya yang melanggar hukum disiplin. Desersi merupakan
sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh TNI selama 4 hari perang dan dengan
sengaja meninggalkan dinas militer tanpa izin dalam waktu damai selama 30 hari
Rumusan masalah dalam penelitian ini mengenai tentang pengaturan hukum
tindak pidana desersi oleh TNI, faktor penyebab anggota militer melakukan desersi
dan penyelesaian tindak pidana desersi dalam Pengadilan Militer I-02 Medan. Sifat
penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis. Jenis penelitian
dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Dan Metode pengumpulan data dalam
penelitian yang digunakan adalah studi lapangan dan studi pustaka.
Disimpulkan, Ada dua bentuk tindak pidana desersi, yaitu bentuk desersi murni
dan bentuk desersi sebagai peningkatan kejahatan dari ketidakhadiran tanpa izin.
Penyebab anggota militer melakukan desersi disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor
internal dan faktor eksternal. Tindak pidana desersi diatur didalam Pasal 87KUHPM.
Bentuk pertanggungjawaban tindak pidana desersi diatur dalam Pasal 6 KUHPM,
yaitu: Pidana Utama ialah pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana
tutupan. Dan Pidana Tambahan ialah pemecatan dari dinas militer, penurunan pangkat
dan pencabutan hak-hak. Proses penyelesaian perkara didalam lingkungan Peradilan
Militer terbagi atas beberapa tahap, yaitu Tingkat Penyidikan, Tahap
Penuntutan,Tahap Pemeriksaan di Persidangan dan Tahap Pelaksanaan Putusan.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pidana Desersi, dan Militer.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions:
Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 18 Jun 2022 04:12
Last Modified: 18 Jun 2022 04:12
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1424

Actions (login required)

View Item
View Item