PERAN PETUGAS LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK DALAM MEMBINA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Penelitian Di Lapas Pembinaan Khusus Anak Di Tanjung Gusta)

Dian All Friska PERAN PETUGAS LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK DALAM MEMBINA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Penelitian Di Lapas Pembinaan Khusus Anak Di Tanjung Gusta).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
DIAN ALL FRISKA.pdf - Published Version

Download (3MB)

Abstract

Anak yang melakukan suatu tindak pidana dan harus ditempatkan di Lembaga
Pembinaan Khusu Anak (LPKA) dan mendapatkan pembinaan agar dapat kembali
diterima di dalam masyarakat. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini
yaitu, Pengaturan Hukum terhadap Peran Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Dalam Membina Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Peran Petugas Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Dalam Membina Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di
Lapas Pembinaan Khusus Anak Tanjung Gusta, dan faktor penghambat Petugas
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Membina Anak Sebagai Pelaku Tindak
Pidana.Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara dengan Bapak Erno, S.H selaku Kasubag Umum. Hasil penelitian adapun pengaturan Undang-Undang Nomor Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang
didalamnya mengatur mengenai seluruh proses penyelesaian perkara. Peran yang
dilakukan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam memberikan pembinaan
terhadap anak didik pemasyarakatan Tanjung Gusta, meliputi pembinaan pendidikan, kerohanian, kesehatan, kesenian dan olahraga. Namun terdapat faktor penghambat
yaitu faktor penegak hukum, sarana dan prasarananya. upaya yang dilakukan LPKA
Tanjung Gusta, menyelenggarakan pendidikan non formal bagi Andikpas sebagai
alternatif pelaksanaan pendidikan formal berupa pendidikan. Peran yang dilakukan oleh lembaga pembinaan khusus anak dalam
memberikan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan di LPKA Tanjung
Gusta dalam menerapkan cukup baik, namun terdapat faktor penghambat yaitu faktor
penegak hukum dan sarana prasarana. Sebaiknya pemerintah merevisi peraturan
perundang-undangan mengenai aturan Anak yang berhadapan dengan hukum.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Anak dan Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 18 Jun 2022 04:14
Last Modified: 18 Jun 2022 04:14
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1428

Actions (login required)

View Item
View Item