IMPLIKASI HUKUM PIDANA TERHADAP PENGUASAAN TANAH TANPA HAK (STUDI KASUS PUTUSAN PN LUBUK PAKAM NOMOR : 12/Pid.C/2015/Pn-Lbp.)

Cahya, Ardy Dwi IMPLIKASI HUKUM PIDANA TERHADAP PENGUASAAN TANAH TANPA HAK (STUDI KASUS PUTUSAN PN LUBUK PAKAM NOMOR : 12/Pid.C/2015/Pn-Lbp.).

[thumbnail of Tesis] Text (Tesis)
ARDY DWI CAHYA.pdf - Published Version

Download (14MB)

Abstract

h, yang didasari atas konsep dan teori hukum tertentu yang dimodifikasi
dengan kondisi yang dihadapi dan kebutuhan yang harus dipenuhi. Salah satu
penyebab mengapa konflik penguasaan tanah tanpa hak sering terjadi adalah
karena lemahnya subtansi hukum yang mengatur tindak pidana penguasaan tanah
tanpa hak. Pengaturan tentang Tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok
Agraria Tahun 1960.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum
penguasaan tanah, Bagaimana konsekuensi Hukum Penguasaan Tanah tanpa Hak,
Bagaimana keputusan hakim dalam kasus perbuatan penguasaan tanah tanpa
hak/memakai tanah tanpa ijin pada Perkara Nomor : 12/Pid.C/2015/Pn-Lbp).
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
Hasil penelitian menunjukan bahwa Hak kepemilikan Tanah diatur dalam
Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, agar kepemilikan tanah memiliki
legitimasi hukum dan mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas
tanah maupun pihak lain yang berkepentingan, maka tanah tanah tersebut harus
didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tanah, mendapatkan
sertifikat kepemilikan tanah sehigga pemegang hak atas tanah memiliki bukti
yang kuat atas tanah tersebut. Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau
kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman
pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-Undang No. 51
Prp Tahun 1960. Perselisihan atas tanah dapat diselesaikan melalui jalur hukum
baik hukum pidana, hukum perdata maupun hokum administrasi negara ataupun
di selesaikan melalui jalur non penal melalui arbitrase. Dalam kasus perkara
Nomor : 12/Pid.C/2015/Pn-Lbp, keputusan Majelis Hakim sudah tepat dengan
memberikan sanksi pidana kepada terdakwa, karena seharusnya terdakwa
melakukan tidakan hukum dengan membawa perkara sengketa kepemilikan lahan
ke jalur hukum bukan dengan cara menguasai tanah tanpa hak

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Penguasaan Tanah, Hukum Agraria
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email widya@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 20 Jun 2022 02:49
Last Modified: 20 Jun 2022 02:49
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1537

Actions (login required)

View Item
View Item