“Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1054 K/PID.SUS/2019)

Pohan, Ahmad Zailani “Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1054 K/PID.SUS/2019).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
AHMAD ZAILANI POHAN.pdf - Published Version

Download (3MB)

Abstract

ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI HUKUM
TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN
SECARA BERSAMA-SAMA
(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1054 K/PID.SUS/2019)
Ahmad Zailani Pohan*
Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H**
Suci Ramadani, S.H., M.H. **
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1054 K/PID.SUS/2019, hakim
menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan Menghapuskan uang pengganti yang
dibebankan kepada Terdakwa. adapun rumusan masalah yaitu Bagaimana pengaturan
hukum mengenai tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Indonesia,
Bagaimana unsur-unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Indonesia dan
Bagaimana analisis yuridis peneliti terhadap sanksi hukum tindak pidana korupsi
secara bersama-sama dalam studi putusan Mahkamah Agung Nomor 1054
K/PID.SUS/2019.
Metode penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian
yuridis normatif, dan metode pengumpulan yang digunakan adalah studi kepustakaan,
serta jenis data adalah data sekunder (bahan hukum primier, sekunder dan tertier)
dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil Penelitian adalah bahwa menurut analisis penulis bahwa hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana selama 6 tahun terlalu ringan. Dikarenakan sanksi
maksimal pada pasal 3 tersebut adalah 20 tahun serta denda Rp.200.000.000,- yang
diberikan kepada terdakwa terlau ringan, padahal terdakwa beserta terdakwa lainny
pada berkas terpisah telah merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara,
sebesar Rp. 72.452.764.842,60 untuk tahun 2014 dan sejumlah Rp.38.808.533.312,24
untuk tahun 2015.
Seharusnya majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tindak
pidana korupsi yang telah memenuhi unsur tindak pidana, haruslah dihukum secara
maksimal sesuai dengan perbuatannya, karena tindak pidana korupsi merupakan
kejahatan luar biasa.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Analisis Yuridis, Sanksi Hukum, Tindak Pidana Korupsi
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email efa@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 20 Jun 2022 02:52
Last Modified: 20 Jun 2022 03:02
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1538

Actions (login required)

View Item
View Item