ANALISIS DELIK PERS SEBAGAI LEX SPECIALIS MENURUT UU NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS BERDASARKAN ASAS LEGALITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (Tinjauan Penerapan Hukum Atas Pencemaran Nama Baik Akibat Pemberitaan Hoax Positif Covid-19 Oleh Media Cetak)

Cahya, Rosy Dwi ANALISIS DELIK PERS SEBAGAI LEX SPECIALIS MENURUT UU NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS BERDASARKAN ASAS LEGALITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (Tinjauan Penerapan Hukum Atas Pencemaran Nama Baik Akibat Pemberitaan Hoax Positif Covid-19 Oleh Media Cetak).

[thumbnail of Tesis] Text (Tesis)
ROSY DWI CAHYA.pdf - Published Version

Download (14MB)

Abstract

Selama masa pandemi Covid-19 ini terjadi berbagai kasus penyebaran berita
bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech). Permasalahan yang muncul
adalah ketika pers digunakan sebagai alat untuk memfitnah atau menghina
seseorang atau institusi bahkan di dalam pemberitaannya mengandung unsur
pencemaran nama baik, Penerapan UU Pers bertujuan agar pers mendapat
perlindungan ketika menjalankan kemerdekaan dalam mencari, memperoleh, dan
menyajikan informasi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Hukum
Terhadap Pemberitaan Pers, Bagaimana Aspek hukum pencemaran nama baik dan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan
Oleh Pers. Bagaimana Pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik akibat
berita hoax positif covid 19 oleh pers. Metode Penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif,
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pers memegang peranan penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui pers masyarakat mendapatkan
informasi dan menyampaikan pendapatnya, Kegiatan jurnalistik merupakan suatu
hal yang khusus maka delik pers merupakan lex specialis yang pengaturanya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers agar informasi
yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perlindungan
hukum korban pencemaran nama baik oleh pers dapat berupa hak jawab oleh
korban atau siaran klarifikasi oleh pers sendiri maupun penerapan hukum pidana.
Pertanggungjawaban pidana Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers
diatur dalam beberapa hokum perundang-undangan seperti KUHP, Undangundangan Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pers, Pencemaran nama baik, Lex Spesialis
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email widya@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 20 Jun 2022 03:03
Last Modified: 20 Jun 2022 03:03
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1567

Actions (login required)

View Item
View Item