Fatkhulloh PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG OBJEKNYA TERDAPAT SITA PAJAK (Studi Kasus Di KPKNL Surabaya).
FATKHULLOH.pdf - Published Version
Download (4MB)
Abstract
Pemegang Hak Tanggungan merupakan Kreditur Preferen, oleh karena itu
dengan sendirinya mempunyai hak preferensi terhadap kreditur-kreditur lainnya dengan
artian didahulukan di dalam mengambil pelunasan atas hasil eksekusi benda pemberi
jaminan tertentu yang dalam hubungannya dengan Hak Tanggungan secara khusus
diperikatkan untuk menjamin tagihan kreditur. Permasalahan yang kadang terjadi dalam
praktek penjaminan dengan Hak Tanggungan adalah manakala Debitur tidak hanya
memilki hutang pada Bank, namun dia juga memiliki kewajiban kepada Negara berupa
Pajak (Fiscus) yang tidak mampu dibayarnya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tanah
dan atau bangunan sebagai jaminan kredit yang dibebani hak tanggungan dan
pelaksanaan sita oleh Kantor Pelayanan Pajak, perlindungan hukum pemegang hak
tanggungan atas jaminan yang disita oleh Kantor Pelayanan Pajak dan pelaksanaan lelang
permohonan dari kreditur pemegang hak tanggungan yang objek lelangnya disita oleh
Kantor Pelayanan Pajak. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum jaminan
kredit yang telah dibebani hak tanggungan dan pelaksanaan sita oleh Kantor Pelayanan
Pajak, mengetahui kedudukan hukum Pemegang Hak Tanggungan atas Jaminan yang
dikenai tindakan sita oleh Kantor Pelayanan Pajak dan mengetahui pelaksanaan lelang
permohonan dari Kreditur Pemegang Hak Tanggungan yang objek lelangnya disita oleh
Kantor Pelayanan Pajak di KPKNL Surabaya. Dalam penelitian ini menggunakan metode
yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi
dalam kenyataannya di masyarakat.
Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa praktek di lapangan atas
pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang objeknya terdapat sita pajak terdapat
perbedaan pendapat. Sebagian Pejabat Lelang berpendapat bahwa lelang tetap dapat
dijalankan dan sebagian lainnya mengatakan harus batal. Hal ini dikarenakan Peraturan
Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 belum spesifik mengatur singgungan lelang Hak
Tanggungan dan pajak. Apabila dikaitkan dengan Undang-undang perpajakan yang
berlaku, maka kedudukan Kreditur Pemegang Hak Tanggungan adalah lemah, karena
dalam Undang-undang perpajakan mengatur dengan jelas bahwa negara didahulukan
dalam pelunasan hutang pajak.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Auction, Mortgage Execution, Tax Confiscation, State Assets and Auction Service Office (KPKNL) |
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email widya@pancabudi.ac.id |
Date Deposited: | 20 Jun 2022 03:10 |
Last Modified: | 20 Jun 2022 03:10 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1590 |