Gunawan Sitepu), Samuel PENEGAKAN HUKUM TERHADAP RUMAH SAKIT YANG MELAKUKAN PEMBUANGAN LIMBAH MEDIS BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
SAMUEL GUNAWAN SITEPU, KOM.pdf - Published Version
Download (3MB)
Abstract
Rumah sakit merupakan sumber limbah bahan berbahaya dan deracun yang
harus mendapat perhatian. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang dikeluarkan
dari rumah sakit meliputi limbah infeksius, sisa operasi, sisa suntikan, obat
kadaluarsa, virus, bakteri, limbah padat dan lain-lain. Hampir semua limbah yang
dihasilkan oleh rumah sakit masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan
beracun Beberapa rumah sakit melanggar prosedur pengelolaan limbah medis dan
B3 dengan cara menyerahkan pengelolaan limbah medis dan B3 nya kepada pihak
yang tidak memiliki kualifikasi pengelolaan limbah medis dan B3 bersertifikat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari Pengaturan Terhadap
Penegakan Hukum Pembuangan Limbah Medis Bahan Berbahaya Dan Beracun,
Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Rumah Sakit Yang Melakukan Penegakan
Hukum Pembuangan Limbah Medis Bahan Berbahaya Dan Beracun, dan Peran
Rumah Sakit Terkait Pengelolaan Pembuangan Limbah Medis Bahan Beracun Dan
Berbahaya
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif, Adapun sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
bersifat deskriptif, sedangkan data penelitian diperoleh dari data sekunder, yang
menggunakan metode penelitian pustaka (Library Research)
Peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan limbah medis rumah
sakit diantaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Terkait pengangkutan limbah medis, bentuk kerja sama yang dilakukan adalah
secara 2 pihak yaitu antara rumah sakit dengan pengangkut sekaligus sebagai
pengolah limbah. Atau kerja sama 3 pihak antara rumah sakit-pengangkut limbah
pengolah limbah, Penegak hukum dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan,
teguran tertulis, ataupun paksaan pemerintah terhadap rumah sakit yang melakukan
pembuangan limbaha medis yang menyalahi aturan
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Faculty of Science and Technology > Agroteknologi |
Depositing User: | Unnamed user with email efa@pancabudi.ac.id |
Date Deposited: | 20 Jun 2022 03:37 |
Last Modified: | 20 Jun 2022 03:37 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/1643 |