Penerapan Akuntansi Aset Tetap Menurut PSAK No. 16 Pada PT PLN (Persero) UP3 Medan”.

Abdillah, Ayu Penerapan Akuntansi Aset Tetap Menurut PSAK No. 16 Pada PT PLN (Persero) UP3 Medan”.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
AYU ABDILLAH.pdf - Published Version

Download (2MB)

Abstract

Aset tetap adalah aset yang berwujud, yaitu mempunyai bentuk fisik, Aset tetap
memiliki peran penting untuk kelancaran operasional perusahaan yang akan
digunakan untuk lebih dari satu periode akuntansi. Dalam memaksimalkan peran
tersebut, maka dibutuhkan kebijakan yang tepat dalam pengelolaan aset tetap.
Tujuan penelitian ini diadakan yaitu untuk menganalisis penerapan akuntansi aset
tetap berdasarkan PSAK No. 16 pada PT PLN (Persero) UP3 Medan. Kebijakan
akuntansi aset tetap pada PT PLN (Persero) UP3 Medan berpedoman pada
Pernyaatan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.16 yaitu menggunakan
metode garis lurus, keuntungan kerugian dari penghentian pengakuan atau
penghapusan aset tetap pada PT PLN (Persero) UP3 Medan dibukukan dalam
laporan laba rugi. Biaya perolehan aset tetap pada PT PLN (Persero) UP3 Medan
dihentikan penghitungannya sampai aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang
siap untuk digunakan pada tanggal pengakuan. Keterlambatan yang dikarenakan
terlambatnya pelaporan pekerjaan yang telah selesai dan proses penagihannya ke
bagian keuangan sub bagian akuntasi maka akibatnya bagian akuntansi
mengalami keterlambatan pengakuan aset tetap, sehingga umur manfaat aset tetap
yang sebenarnya di lapangan tidak sesuai dengan pembukuan pada sub bagian
akuntansi. Kebijakan akuntansi aset tetap dalam hal metode penyusutan pada PT
PLN (Persero) UP3 Medan berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 16 yaitu menggunakan metode garis lurus, kebijakan ini
mengikuti PT PLN (Persero) Pusat. Sehingga PT PLN (Persero) UP3 Medan tidak
mempunyai wewenang dalam memutuskan umur ekonomis aset tetapnya.
Penyusutan yang dicatat dalam jurnal penyusutan dan daftar akuntansi penyusutan
yang ada dalam program DTE telah ditentukan dari PT PLN (Persero) Pusat
sehingga pencatatan penyusutan aset tetap berwujud PT PLN (Persero) UP3
Medan dilakukan secara komputerisasi. Pada akumulasi penyusutan aset tetap, PT
PLN (Persero) melakukan revaluasi per 3 tahun. Saat nilai hasil revaluasi sudah
keluar, maka nilai akumulasi penyusutannya akan kembali 0 atau nilainya akan
kembali ke tahun pertama kecuali aset class yang tidak masuk dalam kelompok
revaluasi seperti Kendaraan dan Perlengkapan Umum

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Aset Tetap, PSAK No. 16
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions:
Depositing User: bancin bancin
Date Deposited: 16 Jun 2022 03:09
Last Modified: 16 Jun 2022 03:09
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/418

Actions (login required)

View Item
View Item