Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Memungut Hasil Perkebunan Milik Perusahaan Swasta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Studi Putusan Nomor 897/PID.Sus/2017/PT.MDN)

Sari, Eka M. D Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Memungut Hasil Perkebunan Milik Perusahaan Swasta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Studi Putusan Nomor 897/PID.Sus/2017/PT.MDN).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
EKA MEI DIA SARI.pdf

Download (4MB)

Abstract

Bahwa Dalam kegiatan perkebunan seringkali di dapatkan kejahatan baik
disenggaja ataupun tidak disenggaja. Kejahatan tidak akan dapat hilang dengan
sendirinya, malah sebaliknya kasus kejahatan sering terjadi dan yang paling dominan
adalah jenis kejahatan terhadap kekayaan. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam
skripsi ini yaitu, Apa faktor kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku
memanen dan atau memungut serta menadah hasil perkebunan secara tidak sah,
pengaturan hukum tindak pidana memungut hasil perkebunan milik perusahaan
swasta di Indonesia, dan analisis putusan nomor 897/PID.Sus/2017/PT.MDN.
Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif.
Penelitian hukum di lakukan dengan cara meneliti daftar pustaka yang berhubungan
dengan Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Memungut Hasil Perkebunan
Milik Orang Lain Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang
Perkebunan (Studi Putusan Nomor 897/PID.Sus/2017/PT.MDN).
Kendala dalam penegakan hukum terhadap terhadap tindak pidana memanen
atau memungut serta menadah secara tidak sah hasil perkebunan karena adanya
dualisme aturan hukum, tergolong tindak pidana ringan, kurangnya sumber daya
manusia bagian penyidik kepolisian, Ketentuan Pasal 107 Undang-Undang
Perkebunan diatas pada huruf c dan d. Yang dimana apabila suatu perbuatan tersebut
yang tergolong tindak pidana ringan (tipiring).
Hasil penelitian ini adalah Peneliti tidak setuju dengan putusan yang
dijatuhkan majelis hakim karena terlalu ringan, yaitu Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, menetapkan
pidana tersebut tidak usah dijalani terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan
Hakim yang menentukan lain disebabkan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan
berakhir.

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2022 08:28
Last Modified: 16 Jun 2022 08:28
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/610

Actions (login required)

View Item
View Item