Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Beberapa Perbuatan Pembunuhan Yang Direncanakan Terlebih Dahulu (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2305/Pid.B/2017/PN.Mdn)

B., Eko Putra Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Beberapa Perbuatan Pembunuhan Yang Direncanakan Terlebih Dahulu (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2305/Pid.B/2017/PN.Mdn).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
EKO PUTRA BANGUN.pdf

Download (2MB)

Abstract

Salah satu pembunuhan berencana yang pernah diproses di Pengadilan Negeri Medan adalah Putusan Nomor: 2305/Pid.B/2017/PN.Mdn atas beberapa pembunuhan berencana yang telah dilakukan terdakwa mengakibatkan korban enam orang meninggal dunia dan satu orang luka berat. Tindak pidana pembunuhan berencana adalah suatu tindak pidana berat, perbuatan tindak pidana tersebut sering kali dilakukan lebih dari seorang, berdasarkan hal tersebut penulis melakukan penelitian tentang pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan beberapa perbuatan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsepsi turut serta melakukan tindak pidana, untuk mengetahui aturan hukum pidana terhadap pembunuhan berencana dan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap pelaku yang turut serta melakukan beberapa perbuatan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dalam Putusan Nomor: 2305/Pid.B/2017/PN.Mdn. Turut serta melakukan tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang, baik itu karena disuruh/menyuruh, turut serta, membujuk ataupun membantu. Pembunuhan berencana adalah tindakan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, di mana ada tenggang waktu yang cukup antara niat membunuh dan pelaksanaannya untuk mempertimbangkan apakah tindakan tersebut akan dilanjutkan atau dibatalkan. Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim berdasarkan dua alat bukti yang sah, dimana dalam kasus ini alat bukti yang digunakan majelis hakim adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti. Berdasarkan faktafakta yang timbul dipersidangan, terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, majelis hakim memberikan hukuman terberat, yaitu pidana mati terhadap terdakwa Andi Lala berdasarkan akibat dari perbuatannya, fakta dipersidangan dan perundang-undangan.

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2022 08:41
Last Modified: 16 Jun 2022 08:41
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/620

Actions (login required)

View Item
View Item