S., Eva S. PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Di Polres Binjai).
EVA SULASTRI SINUHAJI.pdf
Download (2MB)
Abstract
Kejahatan pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur sudah sering terjadi, terutama di wilayah perkotaan khususnya pada wilayah hukum Polres Binjai yang sarat dengan problematik kehidupan sosial budaya dan ekonomi. Kondisi yang demikian menimbulkan keprihatinan warga masyarakat, sehingga perlu segera ditanggulangi, baik oleh segenap aparat penegak hukum khususnya kepolisian Polres Binjai maupun segenap lapisan masyarakat. Rumusan masalah skripsi ini yaitu Apa faktor pendorong anak di bawah umur yang melakukan kejahatan pencurian di Wilayah Polres Binjai, Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur pada tahap penyidikan di Polres Binjai dan Bagaimana peran Polres Binjai dalam menanggulangi kejahatan pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang melihat sesuatu kenyataan hukum yang terjadi di masyarakat dengan melihat dari sudut pandang empiris. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research) yaitu Penelitian di Polres Binjai. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Peran Polres Binjai dalam menanggulangi kejahatan pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu melaksanakan kegiatan patroli beranting oleh jajaran Polres Binjai dengan pola waktu dan titik temu yang telah disepkati bersama. Melakukan tindakan jartup (kejar tertutup) pada saat terjadi peristiwa pencurian di wilayah hukum Polres Binjai. Melaksanakan kegiatan kring Serse dalam rangka penguasaan wilayah potensi kerawanan kejahatan pencurian oleh Polres Binjai sehingga dapat mempersempit gerak pelaku kejahatan pencurian. Melakukan deteksi dini terhadap pelaku-pelaku kejahatan pencurian dengan mengumpulkan sebanyak mungkin informasi dari informan dan melakukan pencatatan/identifikasi pelaku-pelaku kejahatan pencurian termasuk kelompok dan sindikatnya yang dapat mempengaruhi anak di bawah umur. Adapun kesimpulannya adalah faktor pendorong anak di bawah umur yang melakukan kejahatan pencurian di wilayah Polres Binjai yaitu faktor intern terdiri dari : faktor intelegencia, faktor usia, faktor jenis kelamin, faktor kedudukan anak dalam keluarga dan faktor ekonomi. Faktor ekstern terdiri dari faktor agama, faktor lingkungan keluarga, faktor pendidikan, faktor pergaulan anak dan faktor media masa. Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur pada tahap penyidikan di Polres Binjai dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak, dimana dalam melakukan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur pada tahap penyidikan di Polres Binjai menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id |
Date Deposited: | 16 Jun 2022 08:46 |
Last Modified: | 16 Jun 2022 08:46 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/624 |