PENEMPATAN PECANDU NARKOTIKA KE DALAM PANTI TERAPI DAN REHABILITASI

B., Ezra R. PENEMPATAN PECANDU NARKOTIKA KE DALAM PANTI TERAPI DAN REHABILITASI.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
EZRA RIDORA BANGUN.pdf

Download (3MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis dan memahami faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika; mengetahui, menganalisis dan memahami tata cara penempatan pecandu narkotika ke dalam panti terapi dan rehabilitasi; mengetahui, menganalisis dan memahami hambatan-hambatandalampenempatanpecandunarkotikakedalampantiterapidan rehabilitasi. Dalam penelitian ini, menggunakan metode Studi Kepustakaan (library research),yaknimelakukan penelitianuntukmemperoleh datasekunderyangterdiri daribuku-buku,peraturanperundang-undangandansumberreferensiutamalainnya, dan data tambahan dari internet. Di samping itu dilakukan juga penelitian lapangan (fiel research), untuk memperoleh data primer dari lapangan. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada responden dengan menggunakan pedoman sedangkan Data Sekunder, diperoleh dengan mengumpulkan, mempelajari bahanbahanyangberkaitan penelitianini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika antara lain: Ingin Mengalami (the experience seekers); Ingin Menjauhi Realitas/kenyataan (the oblivion seekers), Alasan lain pengunaan narkoba dalam hal ini adalah: Untuk menghilangkan rasa kesepian dengan maksud mendapatkan pengalaman- pengalaman emosional; Untuk mengisi kekosongan dan merasa bosan karena kesibukan; Untuk menghilangkan rasa kekecewaan, kegelisahan dan berbagai kesulitan yang sukar diatasi. Ingin Merubah Kepribadiannya (personality change membuktikan keberanian , seperti: mengebut, berkelahi; mempermudah penyaluran sex; mencari arti dalam hidup. Tata cara penempatan pecandu narkotika kedalam panti Terapi dan Rehabilitasiadalah sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Hakim yang memutus perkara pecandu narkotika dapat: Memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, atau Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, Hakim harus sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan terdakwa sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi. Hambatan dalam pelaksanaan terapi dan rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah Dampak negatif dan pengaruh globalisasi khususnya dalam kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi, sindikat pengedar narkotika secara terorganisir mempunyai jaringan internasional dan nasional yang sangat luas, proses demokratisasi yang tidak mengindahkan norma hukum dan moral masyarakat.

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2022 08:49
Last Modified: 16 Jun 2022 08:49
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/625

Actions (login required)

View Item
View Item