PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI KEJAKSAAN NEGERI BINJAI)

R., Fachrul PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI KEJAKSAAN NEGERI BINJAI).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
FACHRUL RHAZI.pdf

Download (3MB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum ialah anak yang berkonflik dengan hukum dan anak yang menjadi korban tindak pidana serta anak yang menjadi saksi tindak pidana. Namun, dalam prosesnya, penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana itu berbeda dengan proses penuntutan pada umumnya, karena berlaku asas lex specialis derogate legi generalis, bahwa aturan hukum yang khusus Sistem Peradilan Pidana Anak akan mengesampingkan aturan hukum yang umum (KUHAP). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana,Bagaimana Peran Kejaksaan Negeri Binjai Dalam Melindungi Hak-Hak Anak Di Bawah Umur Yang Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Pencurian Di Sertai Dengan Kekerasan. Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis penelitian Empiris, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Lapangan dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Pengaturan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Yaitu Peradilan Pidana Anak Mewujudkan Kesejahteraan Anak, Sehingga Anak Diadili Secara Tersendiri. Segala Aktivitas Yang Dilakukan Dalam Peradilan Pidana Anak, Seyogianya Dilakukan Oleh Penyidik Anak , Penuntut Umum Anak, Hakim Anak, Berdasarkan Prinsip Demi Kesejahteraan Anak. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia diatur didalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatakan Perlindungan anak tidak hanya dapat diselesaikan melalui proses peradilan, akan tetapi juga dapat diselesaikan melalui dengan diversi.

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2022 08:52
Last Modified: 16 Jun 2022 08:52
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/628

Actions (login required)

View Item
View Item