“Kekuatan Hukum Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Dua Alat Bukti (Studi Penelitian Di Pengadilan Negeri Medan)

H., Firman “Kekuatan Hukum Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Dua Alat Bukti (Studi Penelitian Di Pengadilan Negeri Medan).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
FIRMAN HUTASOIT.pdf

Download (3MB)

Abstract

Ada kejahatan white collar, tantangan untuk membuktikan suatu kejahatan dalam proses persidangan menjadi lebih besar disebabkan karena pelaku selalu berusaha menjauhkan bukti-bukti yang dapat menjeratnya. Pada kenyataanya jauh dari harapan dan kenyataan perundang-undangan. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, Bagaimana pengaturan hukum pembuktian tindak pidana pencucian uang berdasarkan satu alat bukti, Bagaimana hambatan kekuatan hukum pembuktian tindak pidana pencucian uang hanya berdasarkan satu alat bukti, dan Bagaimana kekuatan hukum pembuktian tindak pidana pencucian uang hanya berdasarkan satu alat bukti. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Wawancara dilakukan di Pengadilan Negeri Medan. Hasil penelitian adapun pengaturan hukum pembuktiannya TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Namun terjadinya hambatan dari segi internal dan eksternal dalam pembuktian. Pasal 183 KUHAP, keyakinan Hakim mempunyai fungsi yang lebih dominan. Meskipun tampak dominaan, namun hakim tidak dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hanya berdasarkan pada keyakinan saja. Adapun Kesimpulan dan Saran dari hasil penelitian ini, kekuatan hukum pembuktian tindak pidana pencucian uang alat buktinya diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang terdiri dari keterangan saksi, surat dan petunjuk. Kekuatan hukum satu alat bukti seperti keterangan saksi sebagai alat bukti yang bebas yang tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan tidak menentukan, sama sekali tidak mengikat hakim. Hakim bebas untuk menilai kesempurnaan dan kebenarannya. Tergantung pada penilaian hakim untuk menganggapnya sempurna atau tidak. Untuk itu penegak hukum, harus dengan hati-hati, dan menggunakan hati nurani dalam menggunakan alat bukti.

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2022 08:59
Last Modified: 16 Jun 2022 08:59
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/633

Actions (login required)

View Item
View Item