M., Fransisco M. Pemberian Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Bersyarat Terhadap Narapidana Narkotika (Studi Penelitian Pada Lapas Kelas II A Binjai).
FRANSISCO M.MANIHURUK.pdf
Download (2MB)
Abstract
Pemberian pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) terhadap narapidana narkotika, dalam hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Pemberian pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) kepada narapidana narkotika perlu dilakukan dengan kriteria, syarat dan mekanisme yang tepat. Dalam memperoleh pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) dalam hal ini narapidana narkotika harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. Yang menjadi rumusan masalah yakni : Bagaimanakah dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, Bagaimanakah mekanisme pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat terhadap narapidana narkotika di Lapas Binjai, dan Bagaimanakah hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Yuridis yaitu mengkaji konsep normatifnya atau peraturan perundang-undangan, sedangkan empiris yaitu mengkaji pada kenyataan yang ada terhadap pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat terhadap narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Pemberian pembebasan bersyarat diajukan oleh narapidana narkotika dan/atau keluarga narapidana narkotika setelah narapidana tersebut menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dengan ketentuan masa hukuman tersebut sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tidak kurang dari 9 bulan. Sedangkan pemberian cuti bersyarat diberikan oleh narapidana narkotika dan/atau keluarga narapidana narkotika yang telah memenuhi syarat yakni di pidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan setelah narapidana tersebut menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id |
Date Deposited: | 16 Jun 2022 09:04 |
Last Modified: | 16 Jun 2022 09:04 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/639 |