Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam)

G., Fransmanta Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
FRANSMANTA GINTING.pdf

Download (3MB)

Abstract

Salah satu perwujudan dalam pembinaan narapidana berupa pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat ini terdapat unsur pendidikan bagi terpidana dan tujuannya adalah untuk membentuk terpidana dalam perpindahannya dari pidana ke kemerdekaan. Hak ini merupakan hak pengintegrasian narapidana, yaitu hak narapidana untuk sepenuhnya berada di tengah-tengah masyarakat, dengan syarat narapidana tersebut telah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum diberikannya pembebasan bersyarat bagi narapidana, tahapan dalam pengajuan pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris menggunakan metode analisis kualitatif. Dasar hukum diberikannya pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Tahapan dalam pengajuan pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam yaitu melakukan registrasi,Tim Pengamat Kemasyarakatan melakukan penilaian, apabila Tim Pengamat Kemasyarakatan menyetujui usul pembebasan bersyarat yang dimohonkan oleh narapidana dan/atau keluarga narapidana maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam meneruskan usul kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara. Kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat adalah vonis pengadilan dari kejaksaan yang terlambat diserahkan oleh kejaksaan, proses yang membutuhkan waktu lama, tidak terpenuhinya syarat subtantif, tidak terpenuhinya syarat administratif serta kurangnya kepercayaan masyarakat.

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2022 09:07
Last Modified: 16 Jun 2022 09:07
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/643

Actions (login required)

View Item
View Item