G., Fretno A. Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perpajakan Dalam Kegiatan Impor.
FRETNO ARIANTO GULTOM.pdf
Download (3MB)
Abstract
Sanksi administrasi terhadap pelanggaran perpajakan dalam kegiatan impor, sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi- sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif, metode pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), jenis data yang digunakan adalah data sekunder, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tesier terdiri dari kamus hukum. Kebijakan sanksi administrasi terhadap pelanggaran perpajakan dalam kegiatan impor perpajakan sebagai ultimum remidium memiliki sisi positif untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Akan tetapi, kebijakan tersebut juga memiliki sisi negatif, di mana terdapat kemungkinan Wajib Pajak pada awalnya akan selalu berusaha untuk tidak membayar pajak dengan harapan perbuatan tersebut tidak diketahui oleh pihak yang berwenang. Wajib Pajak tersebut masih memiliki kesempatan keluar dari jerat pidana yaitu dengan cara segera melakukan pembayaran kewajibannya, sehingga sifat tindak pidananya menjadi gugur. Oleh karena itu, kebijakan ultimum remidium dalam bidang perpajakan perlu diterapkan secara bijak agar tidak menimbulkan kontraproduktif. Pengaturan hukum perpajakan dalam kegiatan impor di indonesia bahwa sanksi perpajakan merupakan ancaman terhadap pelanggaran perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dipatuhi atau bisa dikatakan sebagai alat pencegahan (preventiv) agar tidak melanggar norma perpajakan serta mematuhi peraturan ketentuan umum perpajakan
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id |
Date Deposited: | 16 Jun 2022 09:09 |
Last Modified: | 16 Jun 2022 09:09 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/645 |