TINJAUAN HUKUM AKTA OTENTIK CESSIE (Studi Penelitian Di Kantor Notaris /PPAT SUJATMOKO, SH, M.Kn)

P., Habib Alfalah TINJAUAN HUKUM AKTA OTENTIK CESSIE (Studi Penelitian Di Kantor Notaris /PPAT SUJATMOKO, SH, M.Kn).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
HABIB ALFALAH PANE.pdf

Download (1MB)

Abstract

Cessie merupakan istilah yang diciptakan oleh doktrin, untuk menunjuk kepada tindakan penyerahan tagihan atas nama, sebagai mana yang diatur dalam Pasal 613 BW yang penyerahannya dilakukan dengan membuat Akta. Akta penyerahan tagihan atas nama disebut Akta Cessie .Rumusan masalah Pengaturan Hukum Mengenai Cessie Berdasarkan Kuh Perdata, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pengalihan Piutang (Cessie ) Melalui Akta Notaris dan Pembuatan Akta Cessie Oleh Notaris Sebagai Kepastian Hukum Bagi Pembeli Cessie . Penilisan ini menggunakan penelitian hukum deskriptif analisis, yang mana dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Empiris yaitu penelitian yang melihat sesuatu kenyataan hukum yang terjadi di masyarakat dengan melihat dari sudut pandang empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data Penelitian Lapangan (Field Research). Dalam penulisan ini dapat disimpulkan Perlindungan hukum bagi para pihak khususnya cessionaris (kreditur baru) dan cessus (debitur) dalam hal pemberitahuan setelah dilakukannya penandatangangan akta Cessie sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata.Akta Cessie yang dibuat oleh Notaris bukan merupakan proses penghapusan hutang (atau roya) di dalam Hak Tanggungan atau hipotek, tetapi hanya merupakan pengalihan piutang saja dari kreditur lama kepada kreditur baru yang kemudian peralihan tersebut dicatat di dalam Sertifikat Hak Tanggungan sebagai pemegang hak tanggungan peringkat II. Seharusnya Cessie diatur secara tegas dalam KUH Perdata, sehingga perlu peraturan khusus penetapan perjanjian yang berhubungan dengan Cessie , Penerapan pasal 613 KUH Perdata, dengan pengalihan atas nama terhadap benda tidak bernyawa, wajib diketahui oleh pihak debitur, dan oleh pihak kreditur dalam hal ini Bank dalam membuat surat penyerahan pengalihan yang ditandatangani oleh para pihak, untuk mencegah hal-hal di kemudian hari.

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2022 09:12
Last Modified: 16 Jun 2022 09:12
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/647

Actions (login required)

View Item
View Item