Indah Upaya Dan Perlindungan Hukum Yang Dilakukan Penyidik Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Memiliki Gangguan Mental Ditinjau Dari Psikologi Kriminal” (Studi Penelitian Pada Kepolisian RI Daerah Sumut Sub Unit Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
INDAH.pdf
Download (4MB)
Abstract
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban pelecehan seksual merupakan usaha yang dilakukan oleh seluruh masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini di angkat dari kasus terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sumatera utara. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual telah dirumuskan dalam beberapa rumusan kebijakan nasional, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Inpres No. 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No. 3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi : “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Adapun yang di maksud anak adalah anak yang harus dilindungi haknya, masa depannya dan suatu generasi kedua bangsa Indonesia. Psikologi Kriminal adalah salah satu cabang ilmu psikologi yang mempelajari perilaku, cara berpikir dan proses mental seorang kriminal dan semua hal yang berhubungan dengan perilaku kriminal. Psikologi kriminal dapat dikaitkan dengan antropologi kriminal. Psikologi kriminal suatu kajian yang meneliti tentang cirri-ciri fisik dan psikologis, riwayat hidup pelaku kejahatan, perilaku menyimpang dari nilai dan norma masyarakat (perjudian, pelacuran, alkohol), kajian terhadap kebijakan birokrasi yang menciptakan peluang timbulnya kejahatan. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah kurangnya kesadaran dalam mendidik, mengawasi dan memperhatikan tumbuh kembang anak sehingga anak cenderung bermain tanpa di awasi oleh kedua orang tuanya baik yang menjadi korban maupun yang menjadi pelaku pelecehan seksual dan faktor-faktor kebijakan dari pemerintah juga turut serta dalam perkembangan peraturan hukuman yang akan dijatuhkan kepada sipelaku yang melakukan pelecehan terhadap anak yang belum dewasa menurut Undang-Undang anak di bawah umur yang hak dan masa depannya masih diharapkan.
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id |
Date Deposited: | 16 Jun 2022 09:30 |
Last Modified: | 16 Jun 2022 09:30 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/668 |