Tinjauan Yuridis Terhadap Peredaran Daur Ulang Makanan Kadaluwarsa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

S., Intan Dwi Tinjauan Yuridis Terhadap Peredaran Daur Ulang Makanan Kadaluwarsa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
INTAN DWI SEPTI.pdf

Download (3MB)

Abstract

Kadaluwarsa merupakan suatu kondisi dimana suatu produk sudah dikatakan tidak layak karena sudah lewat waktu yang ditentukan layak pada kemasannya. Kondisi produk yang sudah tidak layak ini tentu juga tidak layak jual, dan konsumen juga harus cerdas dalam membeli suatu produk dengan cara teliti sebelum membeli. Beredarnya makanan yang terbuat dari bahan-bahan yang kadaluwarsa memang tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang berwenang membuat peraturan. Dalam hal ini Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk bentuk perlindungan konsumen dari produk pangan kadaluwarsa ditinjau dari Undang-Undang No. 08 Tahun 1999. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan konsumen dari produk pangan kadaluwarsa ditinjau dari Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 adalah ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, konsumen yang menderita produk pangan kadaluwarsa akan mendapat perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif. Jika konsumen tidak mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita, maka konsumen dapat melaporkannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di kota terdekat. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan cara litigasi dan non litigasi

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2022 09:32
Last Modified: 16 Jun 2022 09:32
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/669

Actions (login required)

View Item
View Item