T., Juli H. PERAN SIPIR DALAM MENJAGA KEAMANAN DI DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA (Studi Pada Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan).
JULI HARMIWAN TAMPUBOLON.pdf
Download (3MB)
Abstract
Tujuan dari pidana penjara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yakni disamping menimbulkan rasa derita dari terpidana karena hilangnya kemerdekaan bergerak, namun membimbing terpidana agar bertobat, mendidik menjadi seorang anggota masyarakat sosial Indonesia yang berguna atau dengan perkataan lain, tujuan dari pidana ialah pemasyarakatan. Sipir atau petugas pemasyarakatan adalah seseorang yang diberikan tugas pengawasan, tanggungjawab pengawasan, keamanan dan keselamatan warga binaan pemasyarakatan dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara. Sipir tersebut bertanggungjawab untuk pemeliharaan, pembinaan dan pengendalian warga binaan pemasyarakatan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yang berjenis hukum empiris. Dalam menganalisis data pada penelitian ini dipergunakan analisis data kualitatif terhadap data yang telah dikumpulkan. Analisis data kualitatif dilakukan dengan pemikiran berdasarkan penalaran-penalaran untuk dapat mengambil kesimpulan yang logis sebelum disusun dalam bentuk sebuah laporan penelitian. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif untuk menarik simpulansimpulan tidak hanya bertujuan mengungkapkan kebenaran saja, tetapi juga bertujuan untuk memahami gejala-gejala yang timbul dalam pelaksanaan suatu hukum. Dalam pelaksanaan sistem keamanan di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terutama Bab V tentang Keamanan. Dalam pelaksanaan sistem keamanan bagi warga binaan dilengkapi dengan prosedur tetap dan buku panduan yang dimiliki oleh setiap sipir. Pada umumnya warga binaan pemasyarakatan dapat merasakan manfaat dari program pembinaan yang diberikan oleh Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sipir berperan untuk mengawasi dan menjaga keamanan serta keselamatan para warga binaan pemasyarakatan. Bisa dikatakan sipirlah yang mengurus para warga binaan pemasyarakatan mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi, mengawasi seluruh kegiatan warga binaan pemasyarakatan sehari-hari.
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id |
Date Deposited: | 17 Jun 2022 01:37 |
Last Modified: | 17 Jun 2022 01:37 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/691 |