“Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Lubuk Pakam)

T., Kandesta Pria “Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Lubuk Pakam).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
KANDESTA PRIA TARIGAN.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of KANDESTA PRIA TARIGAN.pdf] Text
KANDESTA PRIA TARIGAN.pdf

Download (3MB)

Abstract

Tindak pidana yang terjadi di lembaga pemasyarakatan perlu adanya penanganan yang jauh lebih baik, karena seakan tindak pidana yang dilakukan narapidana di lembaga pemasyarakatan merupakan hal yang dianggap biasa terjadi, meskipun tujuan hukum pidana itu sendiri agar narapidana tidak lagi melakukan tindak pidana. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II Lubuk Pakam. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris, sebagaimana data dikumpulkan melalui teknik wawancara dan studi pustaka, serta menggunakan metode analisis kualitatif. Ketentuan hukum tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Penyebab narapidana melakukan tindak pidana penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Lubuk Pakam adalah faktor kesalahpahaman, faktor hutang dan faktor dendam. Penegakan hukum dilakukan dengan penjatuhan hukuman tutupan sunyi, paling lama 6 (enam) hari. Penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II Lubuk Pakam dilakukan dengan penjatuhan hukuman tutupan sunyi, selain itu juga menjatuhkan hukuman menunda dan/atau meniadakan hak-hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti hak mendapatkan remisi, hak mendapatkan cuti bebas bersyarat dan hak mendapatkan cuti bersyarat, dalam hal tindak pidana tergolong ke dalam tindakan pidana berat, maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyerahkan proses pemeriksaan tindak pidana lembaga pemasyarakatan bekerja sama dengan kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 17 Jun 2022 01:42
Last Modified: 17 Jun 2022 01:42
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/693

Actions (login required)

View Item
View Item