PERANAN KEPOLISIAN TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA BALAP LIAR SEPEDA MOTOR (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Sunggal)

S., Syari R. PERANAN KEPOLISIAN TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA BALAP LIAR SEPEDA MOTOR (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Sunggal).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
SYARI RAMADANI SIREGAR.pdf

Download (2MB)

Abstract

Seiring perkembangan zaman, muncul suatu metode permainan balap liar dengan menggunakan sepeda motor yang tidak mempunyai izin resmi (Balapan Liar) di wilayah Polsek Sunggal yang dilakukan tanpa adanya interaksi langsung di antara orang-orang yang melaksanakan permainan balap sepeda motor liar ini. Pihak yang berwenang untuk menanggulangi perjudian balap liar ialah aparat kepolisian sementara aturan hukum yang mengatur ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seharusnya praktik perjudian balap liar tentunya akan lebih mudah untuk ditertibkan, terlebih jika kita melihat sanksi yang diberikan buat para pelaku yang melakukan tindak pidana balap sepeda motor liar. Namun pada kenyataannya meskipun telah diatur sanksi yang begitu tegas, akan tetapi balap liar sepeda motor masih sering dijumpai di kota Medan khususnya Polsek Sunggal. Diharapkan penelitian ini bermanfaat bagi peneliti (khususnya) agar dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan, dan bagi masyarakat sebagai informasi yang bermanfaat untuk membantu setiap permasalahan-permasalahan yang terdapat dilingkungan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, untuk menentukan ada tidaknya hubungan antar suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Dari hasil penelitian, maka terdapat suatu kesimpulan, yaitu upaya yang dilakukan kepolisian polsek sunggal dalam penanggulangan tindak pidana balap liar sepeda motor (studi kasus di wilayah hukum Polsek Sunggal), ialah dengan melakukan upaya preventif yaitu melakukan penyuluhan, operasi keliling, pos-pos penjagaan dan patroli, dan upaya represif yaitu melakukan pembinaan, melanjutkan proses hukum apabila terbukti bersalah.

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email tama@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 17 Jun 2022 02:03
Last Modified: 17 Jun 2022 02:03
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/710

Actions (login required)

View Item
View Item