Efektifitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Di KPP Pratama Medan Barat.

Halawa, Intan Putri Mei Primasari Efektifitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Di KPP Pratama Medan Barat.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
INTAN PUTRI MEI PRIMASARI.pdf - Published Version

Download (2MB)

Abstract

Tugas akhir ini dibuat Mengetahui Tingkat efektivitas penagihan pajak
dengan Surat teguran dan surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan
Barat dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak. Serta Untuk mengetahui
seberapa besar kontribusi penagihan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa
terhadap pencairan tunggakan pajak di KPP Pratama Medan Barat. Objek
Penelitian adalah Surat Teguran dan Surat Paksa yang terdaftar di KPP Pratama
Medan Barat dengan subjek pajak yakni Laporan Penerimaan Penagihan Pajak
dengan Surat Teguran dan Surat Paksa. Analisis yang digunakan dalam penelitian
ini adalah deskriptif komparatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa : (1)
Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2019 Dan 2020 mencapai 91 % sedangkan
Target Penerimaan sebesar 87%. (2) Pembayaran Surat Paksa di KPP Pratama
Medan Barat Tahun 2019 dan 2020 yakni Tingkat Efektivitas tahun 2019 sebesar
16,95% dan di tahun 2020 sebesar 14,52%. (3) Pencairan Tunggakan Pajak Surat
Paksa terhadap Penerimaan Pajak pada 2019 mencapai 0,4% sedangkan pada
tahun 2020 sebesar 0,7%. Jadi dalam penerapan Peraturan penagihan pajak
selama tahun 2019-2020 sudah sesuai dengan peraturan UU No. 19 tahun 2000
tentang penerimaan pajak mengalami penurunan sedangkan surat teguran dan
surat paksa mengalami peningkatan pada tahun 2020.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Penagihan Pajak, Surat Teguran dan Surat Paksa serta Penerimaan Pajak
Divisions:
Depositing User: Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 17 Jun 2022 04:14
Last Modified: 17 Jun 2022 04:14
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/818

Actions (login required)

View Item
View Item