SINURAT, JOSUA ARIANDA PENGARUH PENAMBAHAN PENGUSAHA KENA PAJAK SEBELUM DAN SELAMA COVID 19 TERHADAP PENERIMAAN PPN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BARAT.
JOSUA ARIANDA SINURAT.pdf - Published Version
Download (1MB)
Abstract
Hampir seluruh barang-barang kebutuhan hidup rakyat indonesia
merupakan hasil produksi yang atas penyerahannya terutang Pajak
Pertambahan Nilai, dengan kata lain semua transaksi atau penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada prinsip dasarnya terutang Pajak
Pertambahan Nilai. Oleh karena itu PPN dikenakan terhadap setiap orang dalam
daerah pabean yang mengkonsumsi BKP/JKP yang menjadi objek pemungutan
PPN, meskipun belum memiliki NPWP. Yang nantinya hasil pemungutan PPN
akan disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak
dimana PKP terdaftar. Permasalahan dalam penelitian ini Apakah jumlah
Pengusaha Kena Pajak berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai
dan Bagaimana dampak Covid 19 terhadap PKP yang mempengaruhi Penerimaan
Pajak Pertambahan Nilai. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaruh
jumlah PKP yang berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan
Untuk mengetahui dampak Covid 19 terhadap PKP yang mempengaruhi
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.
Populasi pada penelitian ini Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat tahun 2018-2020. Sampel berjumlah
17.894 PKP yang terdaftar di KPP Pratama Medan Barat. Variabel penelitian ini
terdiri dari Variabel bebas yaitu Jumlah PKP dan Variabel terikat yaitu Penerimaan
Pajak Pertambahan Nilai. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis deskriptif dan analisis regresi linear berganda.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa secara parsial
jumlah PKP memiliki pengaruh sebesar 78,1% terhadap penerimaan PPN sebelum
covid 19. Dan selama covid 19 jumlah PKP tidak berpengaruh sama sekali terhadap
penerimaan PPN. Dan perbandingan menunjukkan bahwa perbandingan
penerimaan PPN menurun pada masa Covid 19, yakni pada saat sebelum covid
penerimaan PPN sebesar Rp.377.872.359.269 pada tahun 2018 dan pada tahun
2019 sebesar Rp.381.313.914.557 dan pada saat Covid 19 penerimaan PPN sebesar
Rp.243.026.245.259. PPN Pada KPP Pratama Medan Barat mengalami penurunan
sebesar Rp. 138.287.669.298 selama Covid 19.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan
bahwa Penambahan Pengusaha Kena Pajak secara parsial sebelum Covid 19
berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Artinya semakin
banyak pengusaha yang terdaftar sebagai PKP maka akan semakin meningkat
vi
penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Penambahan Pengusaha Kena Pajak secara
parsial selama Covid 19 tidak berpengaruh terhadap penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai. Artinya semakin banyak pengusaha yang terdaftar sebagai PKP
tidak meningkat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Penerimaan PPN di KPP
Pratama Medan Barat pada tahun 2018-2020 mengalami peningkatan dan
penurunan. Peningkatan penerimaan PPN di KPP Pratama Medan Barat terjadi pada
waktu sebelum Covid 19 yakni tahun 2019 sebesar Rp.381.313.914.557. Dan
penurunan penerimaan PPN terdapat pada tahun 2020 yaitu waktu selama Covid 19
sebesar Rp.243.026.245.259, yang di akibatkan yang di akibatkan oleh pandemi
Covid 19 yang menyebabkan tingkat konsumsi masyarakat rendah, kedatangan
produk impor rendah, Produksi berkurang dan Peraturan pemerintah yang
membatasi jarak maupun waktu.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengusaha Kena Pajak, Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai |
Divisions: | |
Depositing User: | Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id |
Date Deposited: | 17 Jun 2022 04:16 |
Last Modified: | 17 Jun 2022 04:16 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/819 |